KPAI turun, pantau penanganan kasus kekerasan di Ponpes Az Zayadiyy Sukoharjo

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun melakukan investigasi kasus kekerasan di pondok pesantren (ponpes) Az Zayadiyy Desa Sanggrahan Kecamatan Grogol Kabupate Sukoharjo, Jawa Tengah.

Update: 2024-09-23 23:45 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun melakukan investigasi kasus kekerasan di pondok pesantren (ponpes) Az Zayadiyy Desa Sanggrahan Kecamatan Grogol Kabupate Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain mendatangi ponpes, KPAI juga telah meminta klarifikasi pada pihak keluarga korban serta pengawasan proses hukum di Polres Sukoharjo.

Komisioner KPAI Dyah Puspitarini mengatakan, KPAI berkoordinasi dengan ponpes Az Zayadiyy untuk memperjelas kronologi peristiwa meninggalnya salah satu santri karena kekerasan didalam lingkungan ponpes. Sebelumnya, keterangan terkait meninggalnya AK (14) telah disampaikan dari pihak keluarga, sehingga dengan adanya kronologis utuh dari pihak-pihak yang terlibat dalam insiden ini akan memperjelas latar belakang kejadian.

Bukan informasi simpang siur seperti halnya dugaan bulliying atau perundungan, pemerasan antara pelaku anak dan korban anak serta dugaan-dugaan lain yang banyak berkembang. Hasil investigasi ini akan bermanfaat dalam upaya pencegahan hal serupa terjadi di dalam ponpes kedepannya.

"Kami fokus pada upaya ponpes untuk antisipasi kejadian serupa setelah ini," kata Dyah seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (23/9).

Menurutnya,  saat kejadian, Ponpes Az Zayadiyy telah melakukan upaya penanganan sesuai standar. Anak korban langsung dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan, kemudian memberitahukan pada keluarga korban, sementara anak pelaku dan saksi-saksi kejadian juga ditangani.

"Anak korban langsung mendapatkan penanganan sesuai SOP pelayanan umum," imbuhnya.

Fokus KPAI saat ini memastikan adalah upaya pencegahan dengan melibatkan semua pihak  mulai dari pembinaan terhadap ponpes oleh Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo. Memastikan pengawasan keberlanjutan pembelajaran di ponpes mengingat masih banyak santri yang harus melanjutkan pendidikannya. Kemudian upaya hukum untuk anak pelaku dan anak-anak saksi harus sesuai aturan Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan hak anak korban juga harus tetap diberikan yakni berupa kebenaran informasi.

"Anak korban masih memilihak untuk tahu kebenaran penyebab yang bersangkutan meninggal dunia," ucapnya lagi.

Dyah Puspitarini menambahkan, upaya penyelesaian hukum oleh kepolisian juga harus memenuhi standar sistem peradilan anak terhadap anak-anak berkonflik dengan hukum, sesuai dengan tuntutan pasal 76 huruf c junto pasal 80. KPAI juga  memastikan proses peradilan harus cepat sesuai dengan pasal 59 huruf a UU Perlindungan Anak.

Dugaan kekerasan didalam Ponpes Az Zayadiyy, Sanggrahan - Grogol - Sukoharjo terjadi pada Senin (16 Seotember 2024) awal pekan lalu. AK meninggal dunia akibat dianiaya oleh seniornya MG (15). Kasus saat ini dalam penanganan Polres Sukoharjo dan mendapatkan pengawalan langsung dari KPAI karena penanganan kasus berbeda yakni melibatkan anak berkonflik dengan hukum.  

Tags:    

Similar News