Tak indahkan isyarat, truk temper KA Taksaka di Perlintasan Sentolo-Rewulu

Elshinta.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta membenarkan bahwa kereta api Taksaka (KA 70) rute Gambir-Yogyakarta tertemper truk di perlintasan sebidang, JPL 714, KM 531+000, jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu.

Update: 2024-09-25 11:06 GMT
Lokomotif KA Taksaka mengalami kerusakan setelah menghantam truk yang terobos perlintasan sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu, pada Rabu (25/9/2024) jam 03:52.

Elshinta.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta membenarkan bahwa kereta api Taksaka (KA 70) rute Gambir-Yogyakarta tertemper truk di perlintasan sebidang, JPL 714, KM 531+000, jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu.

Kejadian bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirene atau isyarat, bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan bahwa Daop 6 Yogyakarta menyesalkan atas kejadian tersebut. Pada tanggal 19 September 2024 yang lalu, penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang dilakukan serempak oleh jajaran kepolisian di Jawa dan Sumatera bersama KAI dan stakeholder terkait lainnya.

Ini mestinya bisa membuat para pengguna jalan lebih tertib dalam berlalulintas. Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api, kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api serta Awak Sarana Perkeretaapian mengalami cidera. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

"Dalam penanganannya, Daop 6 Yogyakarta melakukan tindakan cepat memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu dan melakukan evakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar dampak keterlambatan kereta api Taksaka dan kereta lainnya dapat diperkecil dengan memastikan keselamatan terlebih dahulu", ujar Krisbiyantoro.

Untuk mengevakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar tidak mengganggu perjalanan kereta api lainnya, dengan didatangkan lokomotif penolong dari Depo Yogyakarta dan Stasiun Rewulu. Kondisi lokomotif dan 1 kereta eksekutif mengalami kerusakan. Selain itu, prasarana perkeretaapian gardu PJL juga mengalami kerusakan.

Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta, para penumpang kereta api diberikan Service Recovery (SR) dan saat ini perjalanan kereta api yang terganggu :

  • Kereta api Mataram (KA 90) rute Pasarsenen-Solo Balapan, terlambat 15 menit.
  • Kereta api Singasari (KA 104) rute Pasarsenen-Blitar, terlambat 24 menit.
  • Kereta api Bogowonto (KA Plb 136A) rute Pasarsenen-Lempuyangan, terlambat 27 menit.
  • Kereta api Bandara ke YIA (KA 581), terlambat 24 menit.
  • Kereta api Bandara ke Yogyakarta (PLB 564A), terlambat 41 menit.
  • Kereta api Bandara ke YIA (PLB 701A), terlambat 16 menit.
  • Kereta api Taksaka (KA 70), setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami keterlambatan 192 menit.

Ia menghimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirene/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti. 

"Saya ulang 'mulai' menutup, harus berhenti. Saat ini, sopir telah diamankan oleh Polsek Sedayu dan kami, KAI, akan melanjutkan ke proses hukum", tegas Krisbiyantoro.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Ingat, untuk berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, aman silahkan jalan," imbuh Kris.

KAI Daop 6 Yogyakarta mohon maaf atas dampak yang ditimbulkan dari kejadian ini dan akan terus melakukan imbauan keselamatan, baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif, dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang.

Tags:    

Similar News