Pilkada Solo, Teguh-Gage sungkem memohon doa restu sebelum kampanye
Sungkem dan memohon doa restu kepada orang tua dilakukan oleh pasangan nomer 1 Teguh Prakosa dan Bambang Gage Nugroho sebelum melakukan kampanye.
Elshinta.com - Sungkem dan memohon doa restu kepada orang tua dilakukan oleh pasangan nomer 1 Teguh Prakosa dan Bambang Gage Nugroho sebelum melakukan kampanye.
Dalam hal ini kepada orang tua dan sanak family untuk mendapatkan restu dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Solo. Sedangkan ini diungkapkan oleh, Ketua Pemenangan Paslon Teguh Gage PDI P Kota Solo, YF Sukasno saar dikonfirmasi, Kamis (26/09), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso.
"Kampanye hari pertama di isi dengan sowan kepada orang tua, family saudara," terangnya.
Termasuk halnya silaturahmi dengan sesepuh, senior dan tokoh tokoh masyarakat seperti di hari pertama kampanye kemarin.
Memang sederhana, tapi kata Sukasno, ini justru penting. Sebagai dengan ujub mohon doa dan restu supaya lancar mendapatkan kemenangan. Prosesi ini, lanjut dia, memang menjadi agenda dan bukanlah rapat umum kampanye.
"Ibarat orang berjalan kalau sudah dapat doa dan direstui, Jalannya juga enteng, nyaman, dan sampai tujuan," terangnya.
Selanjutnya, tim pemenangan mengadakan Pertemuan dengan Anggota Fraksi dan Pengurus DPC PDI P Kota Solo setelah itu. Dalam hal ini mendapat arahan arahan dari Ketua DPC PDI P, FX Hadi Rudyatmo. Arahan ini, tetap harus mematuhi Regulasi tentang kampanye maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK )
"Termasuk tetap harus sapa, senyum, ceria, gembira dan Mmenang," terangnya saat dikonfirmasi.
Hal ini juga dibenarkan Teguh, ia mengatakan telah ziarah ke makam orang tuanya. Mengingat, kedua orang tuanya telah merestui perjalanan politiknya waktu itu sehingga menjadi walikota Solo.
Pada kesempatan terpisah, tentang kampanye disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Bambang Cristanto. Lanjutnya, telah diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Hal ini terkait kampanye. Termasuk juga penggunaan tempat, rapat umum terbuka hingga alat peraga kampanye.
"Rapat umum terbuka hanya sekali dan debat dua kali selama kurun waktu kampanye. Termasuk dalam rapat koordinasi tentang tata cara izin keramaian, " jelasnya.