Kasus video asusila, guru di Gorontalo terancam dipecat tidak hormat

Kementerian Agama merespon cepat kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum guru dan siswinya di Gorontalo yang videonya viral tersebar di media sosial. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Madrasah kementerian Agama, Thobib Al Asyhar dalam wawancara Talk Highligt di Radio Elshinta Jumat malam (27/09/2024) memastikan, Kementerian Agama akan memberhentikan alias pecat dengan tidak hormat.

Update: 2024-09-27 22:58 GMT

Elshinta.com - Kementerian Agama merespon cepat kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum guru dan siswinya di Gorontalo yang videonya viral tersebar di media sosial. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Madrasah kementerian Agama, Thobib Al Asyhar  dalam wawancara Talk Highligt di Radio Elshinta Jumat malam (27/09/2024) memastikan, Kementerian Agama akan memberhentikan alias pecat dengan tidak hormat.

"Saya sangat menyesalkan atas terjadinya peristiwa yang terjadi di lembaga pendidikan. Kami telah melakukan langkah khusus menyikapi kejadian ini sebagai respon cepat agar masalah ini bisa segera diatasi dan tidak terulang di kemudian hari," ungkap Thobib. 

Thobib mengatakan Kementerian Agama mendorong kepolisian melakukan tindakan hukum, penahanan. Selanjutnya Kementerian Agama memproses secara administrasi terhadap kepegawaian oknum guru karena berstatus pegawai negeri sipil. Sehingga memiliki ikatan kode etik dan terikat dengan aturan-aturan sebelum memberikan tindakan tegas. 

Thobib pun menjelaskan bentuk sanksi administrasi yang akan diberikan terhadap oknum guru tersebut adalah sanksi hukuman berat, pemberhentian dengan tidak hormat.

"Saat ini kami sedang menunggu dokumen sprindik dari Polres Gorontalo untuk dijadikan dasar pemberian sanksi pemberhentian sementara, sesuai regulasi yang ada," tegasnya. 

Thobib merinci konsekuensi pemberhentian sementara, diantaranya tidak mendapatkan hak mengajar, tidak mendapatkan hak gaji, tidak mendapatkan hak tunjangan sebagai guru hingga pada saatnya nanti diputuskan bersalah.

"Setelah dinyatakan bersalah dan dihukum, kami akan menerbitkan pemberhentian tetap," tambahnya.
  
Thobib menjelaskan pihaknya bersama Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI termasuk KPAI akan memberikan perlindungan psikologis dan sosial agar korban tetap melanjutkan sekolah sampai akhir.

"Karena kan yang bersangkutan kelas dua belas yang beberapa bulan lagi selesai sehingga kami berharap agar bisa menyelesaikan sekolahnya," pungkas Thobib.

Sebelumnya, video asusila oknum guru berinisial DH (57) dan siswinya di Kabupaten Gorontalo viral di media sosial. Polisi bergerak cepat mengamankan oknum guru tersebut dan menetapkan tersangka.  Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dari keterangan sejumlah saksi, perbuatan bejat tersangka dilakukan terhadap korban sejak Januari 2024 lalu. (Suw/Nak)

Tags:    

Similar News