Dirjen HAM kecam pembubaran paksa diskusi di Kemang

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengecam upaya pembubaran paksa forum diskusi diaspora yang di hadiri sejumlah tokoh di kawasan kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Update: 2024-09-29 17:09 GMT
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, Foto: Humas Dirjen HAM

Elshinta.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) di Kemenkumham, Dhahana Putra, mengecam upaya pembubaran paksa forum diskusi diaspora yang di hadiri sejumlah tokoh di kawasan kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Dhahana menilai, pembubaran paksa oleh sekelompok orang bermasker itu bertentangan dengan prinsip kebebasan HAM yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945.

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (29/9/2024).

Selain itu, kata Dhahana, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia.

"Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya," katanya.

Dhahana juga menegaskan, tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1. Yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Tak hanya itu, Dhahana mengatakan, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU  Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.

"Merujuk  pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara  untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung  jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, diketahui diskusi diaspora dihadiri  sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas isu kebangsaan dan kenegaraan.  Tokoh yang hadir seperti pakar hukum tata negara Refly Harun, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan sejumlah lainnya.

Saat acara berlangsung, tiba-tiba sejumlah orang menggunakan masker wajah tiba-tiba merangsek masuk ke ruang acara.  Mereka berupaya melakukan pembubaran paksa dan peralatqn acara seperti menyobek backdrop dan peralatan lainnya.

Video aksi tersebut pun viral di media sosial. (Rap/Ter)

 

Tags:    

Similar News