Tolak penutupan perlintasan sebidang, ratusan warga demo di Stasiun Purwakarta
Sekitar 300 warga Desa Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Stasiun Purwakarta.
Elshinta.com - Sekitar 300 warga Desa Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Stasiun Purwakarta. Mereka memprotes PT KAI atas penutupan perlintasan liar KM 103+4/5 yang biasa disebut wargaa dengan perlintasan sebidang Bojong.
Warga menolak karena dinilai telah merugikan, sebab perlintasan ini biasa digunakan oleh warga enam kampung yang ada di Desa Nagri Kidul.
Selain membentangkan spanduk warga yang demo juga berorasi sebagai bentuk protes atas ditutupnya jalan sebidang perlintasan tersebut yang biasa digunakan warga untuk ke Kota Purwakarta baik dengan motor maupun jalan kaki.
Salah satu pengunjuk rasa, Sadiah menyebutkan, PT KAI dinilai telah merugikan warga Desa Nagri Kidul, pasalnya akses perlintasan sudah digunakan sejak zaman dulu.
Apabila akses perlintasan Bojong ditutup permanen, warga yang ada di enam kampung yang masuk Desa Nagri Kidul akan kesulitan untuk ke Kota Purwakarta dan warga harus mencari jalan alternatif memutar arah ke arah Jl. Kapten Halim dan ini dirasakanya sangat jauh.
Berdasarkan pantauan di lokasi unjuk rasa PT KAI Daop 2 Bandung melakukan mediasi dengan sejumlah pengunjuk rasa, dan keputusanya PT KAI Daops 2 Bandung menutup perlintassn Liar KM 103+4/5 Emplasemen Purwakarta, Rabu (30/10).
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.
Proes penutupan JPL Liar tersebut dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dalam hal ini BTP Kelas 1 Bandung, Dishub Kabupaten Purwakarta dan Pemda Purwakarta.
Ayep mengatakan penutupan perlintasan liar ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sepanjang Januari - Oktober 2024, tercatat ada sebanyak 17 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 8 meninggal dunia dan 6 luka-luka.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.
Ayep menjelaskan, guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.
"Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas," ujar Ayep seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 356 titik perlintasan sebidang dan 64 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 224 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 40 titik fly over dan 24 titik underpass.
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama," tutup Ayep.