Razia sebuah warung di Jekulo, Satpol PP Kudus dapati 230 botol miras

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melaksanakan operasi minuman keras di wilayah Kecamatan Jekulo. Dimana, razia dilakukan di warung-warung makan yang diduga menjual minuman keras dan meresahkan. 

Update: 2024-10-31 18:34 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melaksanakan operasi minuman keras di wilayah Kecamatan Jekulo. Dimana, razia dilakukan di warung-warung makan yang diduga menjual minuman keras dan meresahkan. 

Kasatpol PP Kudus melalui Kasi Binwasluh Sarjono, mengatakan kegiatan operasi ini merupakan upaya Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas penjualan miras yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Jekulo. Kegiatan tersebut sesuai Perda Nomer 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

"Tim langsung kami terjunkan ke wilayah tersebut," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (31/10).

Dikatakan, hasil operasi didapati sebanyak 230 botol miras berbagai merk. Selanjutnya barang bukti disita dan diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Kudus. "Penjual minuman beralkohol kami minta datang ke Kantor Satpol PP Kudus untuk di lakukan pembinaan dan proses lebih lanjut", imbuhnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, dapat melaporkan atau menginformasikan ke pihak Satpol PP.

"Kami sediakan layanan pengaduan karena meski peredaran miras dilarang di Kudus Masih banyak usaha warung yang kucing-kucingan," ungkap Sarjono. 

Tags:    

Similar News