Warga Salatiga tega curi motor temannya sendiri 

Sudah ditolong malah merugikan orang yang menolong, ungkapan itu tepat disematkan kepada lelaki paruh baya berinisial AS (37), warga Wuroyudan Tingkir Tengah, Salatiga, Jawa Tengah terhadap temannya Didik Agus Cahyono (37), warga Jagalan Cebongan, Argomulyo, Salatiga yang tega mencuri sepeda motornya itu. 

Update: 2024-11-14 22:43 GMT
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Sudah ditolong malah merugikan orang yang menolong, ungkapan  itu tepat disematkan kepada lelaki paruh baya berinisial AS (37), warga Wuroyudan Tingkir Tengah, Salatiga, Jawa Tengah  terhadap temannya Didik Agus Cahyono (37), warga Jagalan Cebongan, Argomulyo, Salatiga yang tega mencuri sepeda motornya itu. 

AS tega mencuri sepeda motor Didik dengan pemberatan. Sepeda motor Yamaha Mio Sporty No. pol : H 3179 MY, Tahun  2010,  yang ditaksir seharga  Rp5.500.000, itu nekat digondolnya meski akhirnya aksi itu bisa terungkap. 

Menurut penuturan korban kejadian berawal pada hari Minggu 10/11/2024, AS  berkunjung ke rumahnya untuk minta makan dan uang. Setelah  bercengkerama kemudian pamit pulang, selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB salah seorang tetangganya memberi tahu bahwa pintu belakang rumahnya terbuka atau tidak dikunci. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB dirinya menyadari bahwa kunci sepeda motor dan kunci mobilnya hilang, setelah bertanya kepada istrinya juga tidak mengetahui.

Kemudian pada hari Selasa (12/11/2024) sekira pukul  07.00 WIB saat korban hendak mengantar anaknya ke sekolah mendapati sepeda motor yang sebelumnya di parkir di samping rumah sudah tidak ada atau hilang, dan selanjutnya  melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kemudian pada  Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB Didik mendapat informasi bahwa AS sedang membeli makanan di sekitar rumah korban. Mengetahui hal tersebut kemudian menghubungi Polsek Argomulyo dan bersama warga mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motornya.

Setiba Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Unit Resmob Polres Salatiga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bandul kunci sepeda motor mio sporty dan  kunci mobil Honda miliknya.

Dari hasil interogasi awal AS mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menjelaskan bahwa setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan untuk sepeda motor sudah dijual di daerah Musuk, Boyolali. Kemudian Tim bergerak kesana  dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

"Saat ini pelaku sedang dilakukan lakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan Ancaman hukum paling lama 9  Tahun Penjara," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Kamis (14/11).

Tags:    

Similar News