Tempat penampungan CPMI dibongkar polisi
Sebuah tempat yang jadi rumah penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal diungkap Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota. Selain itu polisi juga mengamankan dua orang tersangka.
Elshinta.com - Sebuah tempat yang jadi rumah penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal diungkap Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota. Selain itu polisi juga mengamankan dua orang tersangka.
“Kasusnya berawal dari aksi kekerasan yang videonya viral dan kemudian ditindaklanjuti dengan hingga 47 orang diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariyono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, el-Aris, Jumat (15/11).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.
“Kasus tersebut bermula dari adanya laporan penganiayaan. Dimana korbannya adalah seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Dimana korban ini mengaku dianiaya, dipukul, serta alami trauma psikis hingga dirawat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang," jelas Kapolresta.
Pada media mantan Kapolres Banyuwangi ini memaparkan kronologis kejadian dimana korban tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR mati hingga berujung pada penganiayaan.
Dari pendalaman polisi temukan bukti baru dimana tempat penampungan CPMI bernama PT Nusa Sinar Perkasa yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal.
Yang menarik lanjut Kapolres, para pelaku menempatkan CPMI illegal tersebut di dua perumahan yang berbeda di kecamatan Sukun dan kita temukan ada 41 CPMI di dua lokasi tersebut dan dari keterangan saksi diketahui kalau para CPMI yang sempat mendapat pelatihan selama 3 bulan pada Lembaga Pelatihan Kerja di Tanggerang, kemudian para CPMI dikembalikan ke Kota Malang dan ternyata rumah yang jadi tempat penampungan tidak memiliki ijin.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HNR dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka DPP, dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.” tandasnya.