Pensiunan pegawai gugat PT Pegadaian karena diabaikan jadi karyawan PWKT
Mantan karyawan dan Pensiunan PT Pegadaian Marshall Aritonang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan tempatnya bekerja, Rabu (20/11).
Elshinta.com - Mantan karyawan dan Pensiunan PT Pegadaian Marshall Aritonang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan tempatnya bekerja, Rabu (20/11).
Sidang perdana dimulai dengan pemeriksaan legal standing dari para pihak. Namun, pihak tergugat dalam hal ini kuasa hukum pegadaian, tidak hadir dalam persidangan.
“Kami merasa kecewa karena pihak tergugat PT Pegadaian dan kuasa hukumnya tidak hadir,” ujar kuasa hukum Marshall Aritonang, Sahala Aritonang kepada elshinta.com, usai persidangan di PN Jakarta Pusat.
Menurut Sahala, Gugatan diajukan oleh Marshall setelah PT Pegadaian menolak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dia memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.
Ia mengklaim memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan perusahaan.
Sementara itu, Marshal mengungkapkan telah bekerja selama 36 tahun di pegadaian tapi setelah pensiun dia tidak mendapatkan haknya.
Marshall menceritakan bahwa ia bergabung di Pegadaian sejak 1988 dan terakhir menjabat sebagai Advisor Grade 16 di Divisi Manajemen Aset Tetap.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang telah pensiun untuk melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan jasmani.
Namun, kata Marshall, perusahaan telah menolak permohonannya meskipun ia merasa telah memenuhi semua persyaratan.
"Keputusan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PKB,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Marshal mengaku, perselisihan ini awalnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, tapi gagal mencapai kesepakatan. Sehingga kemudian dia membawa perkara ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.