Bawaslu DKI akan tindak tegas politik uang di masa tenang
Bawaslu DKI berkomitmen akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di masa tenang, di antaranya politik uang. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin menyatakan, pihaknya akan menggelar patroli politik uang untuk memastikan tidak praktik politik uang di masa tenang.
Elshinta.com - Bawaslu DKI berkomitmen akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di masa tenang, di antaranya politik uang. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin menyatakan, pihaknya akan menggelar patroli politik uang untuk memastikan tidak praktik politik uang di masa tenang.
"Kita akan melakukan patroli politik uang bersama pengawas TPS kami, memastikan wilayah DKI jakarta tidak ada tanpa money politik. Kita berharap Sentra Gakkumdu Polisi Jaksa dan Bawaslu didalamnya akan melakukan penindakan tegas, kepada siapapun yang melakukan money politik. Karena pilkada ini kan bukan hanya pasangan calon, tapi setiap orang yang memberikan atau menerima sesuatu yang bisa memengaruhi hak pilih orang lain, itu ada pidana pemilunya,” kata Burhanudin kepada Radio Elshinta, Sabtu (24/11/2024).
Selain menindak pelanggaran-pelanggaran pemilu di masa tenang, Bawaslu DKI juga melarang aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk di media sosial. Larangan tersebut berlaku tidak hanya bagi paslon, tetapi juga relawan dan masyarakat.
"Kita minta masyarakat sadar, karena Bawaslu juga terbatas, tidak seperti KPI yang memantau seluruh media penyiaran. Kita harap masyarakat tidak memposting terkait kampanye-kampanye di media sosial,” jelas Burhan.
Hal lain yang dilarang untuk dilakukan saat masa tenang, ialah pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) atau peserta pilkada.
"Kan tidak boleh lagi ada kampanye. Tanggal 24, 25,26 harusnya pasangan calon tenang, dan berdoa. Tetapi hari Senin (24/11) bukan hari yang tenang bagi kami, karena kami harus berpatroli memastikan tidak ada lagi kampanye yang dilakukan pasangan calon maupun relawan,” ujar Burhan.
Sejak Minggu (24/11/2024) dini hari tadi, Bawaslu bekerjasama dengan aparat terkait mulai membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), sehubungan dengan dimulainya masa tenang hingga 3 hari ke depan. Selain menertibkan APK yang berseliweran dan terpasang di ruang publik, Bawaslu juga mengimbau tidak ada aktifitas kampanye di media sosial.
Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut:
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Penulis: Anton Rheandra/Telni Rusmitantri