Polres Cirebon gempur jaringan narkoba, selamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika 

Dalam operasi masif yang digelar selama tiga minggu, sejak 1 hingga 20 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika dan obat ilegal. 

Update: 2024-11-25 15:07 GMT
Sumber foto: Yohanes Charles/elshinta.com

Elshinta.com - Dalam operasi masif yang digelar selama tiga minggu, sejak 1 hingga 20 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika dan obat ilegal. 

Penangkapan ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

Sebanyak 16 pengedar, termasuk beberapa residivis, berhasil diringkus. Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar. 

Operasi ini, menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari potensi bahaya narkoba berkat pengungkapan kasus ini," ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024), didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Yohanes Charles, Senin (25/11). 

Muhammad Rano menjelaskan, cara tersangka tidak kehabisan akal dalam menyelundupkan narkoba. Beragam modus operandi digunakan, mulai dari menyembunyikan sabu dalam balok semen hingga memanfaatkan mainan anak-anak berbentuk boneka kecil sebagai tempat penyimpanan. Tak hanya itu, peredaran obat keras terbatas dilakukan secara daring dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD).

Barang bukti yang disita meliputi: 171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan 1 paket sedang, 14,34 gram tembakau sintetis dalam 6 paket, 5.314 butir obat keras terbatas, 16 unit ponsel, 2 timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp320.000.

Sementara, dari 16 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya adalah residivis kasus serupa. Nama-nama yang menonjol di antaranya: DS (44): Pengedar sabu, AH (48): Residivis kasus sabu, UT (45): Pengedar sabu, SB (21): Pengedar sabu dan tembakau sintetis, CS (16): Pengedar sabu yang saat ini dititipkan ke Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKS) dan BD (50): Residivis sabu

Selain itu, tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas dengan total barang bukti mencapai ribuan butir.

Operasi ini dilakukan di berbagai titik rawan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk (4 TKP), Kecamatan Kesambi (1 TKP) dan Kecamatan Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan di Kabupaten Cirebon

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Mereka juga dikenai Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kapolres AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menegaskan bahwa upaya memerangi peredaran narkoba tidak akan berhenti di sini. 

"Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Ini adalah tanggung jawab kita semua untuk melindungi masyarakat," tegasnya.

Dengan langkah ini, Polres Cirebon Kota berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari jerat narkoba, demi masa depan generasi yang lebih baik.

Tags:    

Similar News