Praktisi hukum: Kasus Firli Bahuri timbulkan ketidakpastian hukum

Setelah lebih dari setahun berlalu sejak penetapan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), perkembangan perkara ini masih mandek.

Update: 2024-11-28 14:56 GMT
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Setelah lebih dari setahun berlalu sejak penetapan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), perkembangan perkara ini masih mandek. Firli kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada 28 November 2024, namun kejelasan hukum atas kasus ini tetap menjadi tanda tanya besar di tengah publik.

Sirra Prayuna, praktisi hukum dari Universitas Mataram yang juga kader PDI Perjuangan, menilai penanganan kasus ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum. “Sudah setahun lebih perkara ini menggantung sejak bergulir pada 23 November 2023. Publik perlu mempertanyakan, apa yang sebenarnya terjadi di balik pusaran kasus ini? Apakah ini murni persoalan hukum atau ada faktor lain di luar hukum yang membuatnya berlarut-larut?” ujar Sirra.

Menurutnya, dari sudut pandang hukum pidana, kasus ini tidak tergolong sulit. “Jika memang ada dugaan pemerasan atau suap, pembuktian dalam perkara ini seharusnya mudah. Ada penerima suap, maka pasti ada pemberi. Pertanyaannya adalah kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa itu terjadi? Siapa saksi-saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut?” tambahnya.

Sirra menekankan pentingnya alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “KUHAP mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Jika hingga kini perkara masih menggantung, apakah penyidik belum memiliki bukti yang cukup atau memang ada kendala lain?” ujar Sirra seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (28/11). 

Ia juga menyoroti informasi bahwa sudah 123 saksi diperiksa, namun perkara ini tetap tidak kunjung tuntas. “Berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan jaksa, yang semakin membingungkan publik. Jika memang tidak cukup bukti, penyidikan seharusnya dihentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” tegas Sirra.

Sirra juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan hak asasi dan konstitusional setiap individu, termasuk Firli Bahuri. “Dalam piagam hak asasi manusia dan konstitusi kita, setiap orang dijamin mendapat perlakuan hukum yang adil dan proporsional. Hak Firli sebagai subyek hukum juga harus dihormati,” pungkasnya. 

Tags:    

Similar News