Ditjen Imigrasi tangkap buronan judol warga negara Tiongkok 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan pelaku berinisial YZ Warga Negara Republic Rakyat Tiongkok (RRT), subjek red notice pelaku judi online dan pencucian uang ke Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia.

Update: 2024-12-05 21:10 GMT
Sumber foto: Aldi Evi/elshinta.com.

Elshinta.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan pelaku berinisial YZ Warga Negara Republic Rakyat Tiongkok (RRT), subjek red notice pelaku judi online dan pencucian uang ke Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia.

"Pada hari Kamis 5 Desember 2024, kami Direktorat Jenderal Imigrasi akan menyerahkan yang bersangkutan Kepada Divisi Hubungan Internasional atau Interpol Indonesia," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, Kamis (5/12). 

Yuldi Yusman juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku YZ, berawal pada saat YZ melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (02/12/2024). 

"Tersangka YZ ini diamankan saat ingin melintas melalui TPI pelabuhan internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari pelabuhan," kata Yuldi seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Aldi Evi.  

Diketahui, selama menjalankan aktivitas judi online, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar 130 juta Yuan. 

Tags:    

Similar News