Polemik pemilihan Ketua Umum PMI, Agung Laksono soroti proses munas
Sidang pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) yang digelar Minggu malam, 8 Desember 2024, di Jakarta memutuskan untuk menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla (JK).
Elshinta.com - Sidang pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) yang digelar Minggu malam, 8 Desember 2024, di Jakarta memutuskan untuk menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla (JK). Para peserta Munas pun secara aklamasi meminta JK kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029. Namun, keputusan ini menuai reaksi dari sejumlah pihak, termasuk politisi senior Partai Golkar, Agung Laksono.
Agung Laksono, yang juga mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PMI, mempertanyakan transparansi dan mekanisme pemilihan dalam Munas kali ini. Kepada awak media, Agung menegaskan bahwa dukungan yang ia miliki jauh melampaui persyaratan minimal pencalonan, yakni 20 persen, dengan total dukungan mencapai lebih dari 250 suara dari pengurus daerah.
“Akibat tidak dibukanya ruang untuk menyampaikan aspirasi seluas-seluasnya saya kira itu adalah bentuknya. Dan mereka juga ingin tetap menghargai para warga Indonesia sebagai institusi yang harus dihormati, Sehingga tidak bikin ribut tapi kemudian keluar dan melanjutkan dengan pembicaraan yang tersendiri Itu rangkaian yang terjadi pada hari ini dan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk menjelaskan kepada masyarakat mengapa sampai hal ini terjadi. Jadi bukan begitu saja karena berbagai hal seperti misalnya data-data dukungan yang tiba-tiba jumlahnya jadi semakin mengecil lebih dari 20% dikatakan hanya 6% dan sebagainya, Itu semua akumulasinya pada kekecewaan yang luar biasa.” ujar Agung Laksono dalam keterangan persnya di Jakarta. Senen (9/12).
Agung juga menilai bahwa kondisi ini mencederai prinsip demokrasi dalam tubuh PMI. Ia menyoroti perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI yang tidak lagi membatasi masa jabatan ketua umum. Menurutnya, hal tersebut tidak selaras dengan semangat reformasi dan prinsip organisasi yang seharusnya memberikan kesempatan kepada kader lain.
Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa pihaknya siap membawa permasalahan ini ke jalur hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ia tetap membuka peluang rekonsiliasi, dengan syarat semua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasi.
Terkait situasi ini, Agung Laksono menegaskan bahwa dualisme yang muncul tidak boleh menghambat tugas pokok PMI di lapangan, khususnya dalam penanganan bencana dan kebutuhan darah.
“Misalnya kita menyelamatkan nyawa manusia akibat kebencanaan luka-luka dan sebagainya. Dan itu dilakukan oleh bagian-bagian yang ada dari Palang Merah Indonesia, tapi tidak ada. Ingat kita lebih dari 70 tahun sudah punya pengalaman, jadi tidak boleh tidak boleh mengganggu program-program kemanusiaan yang dimiliki oleh PMI.,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (9/12)..
Sementara itu, pihak yang mendukung Jusuf Kalla menegaskan bahwa proses pemilihan telah berjalan sesuai AD/ART dan menyebut Munas tandingan yang digelar kubu Agung sebagai tindakan ilegal. Mereka juga mengklaim dukungan penuh dari pemerintah, terlihat dengan kehadiran beberapa menteri kabinet dalam acara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, situasi internal PMI masih diwarnai perbedaan pandangan. Semua pihak kini menantikan langkah selanjutnya dari Kementerian Hukum dan HAM terkait polemik ini.