Komnas HAM dorong pemerintah susun kembali kebijakan PSN

Berdasarkan data laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Tahun 2024, terdapat 4130 aduan masyarakat terkait dugaan peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan tersebut kemudian dipantau dan ditinjau sebagai langkah tindak lanjut.

Update: 2024-12-11 14:32 GMT
Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM RI 2022-2027. Foto: Istimewa
Elshinta Peduli

Elshinta.com - Berdasarkan data laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Tahun 2024, terdapat 4130 aduan masyarakat terkait dugaan peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan tersebut kemudian dipantau dan ditinjau sebagai langkah tindak lanjut.

Komisioner Komnas HAM RI 2022-2027, Anis Hidayah mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku dugaan kasus pelanggaran HAM melibatkan polisi, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, TNI dan korporasi. Dengan konflik yang menyangkut kasus agraria, kasus ketenagakerjaan dan kasus kebebasan berekspresi.

“Tahun ini 2024 Komnas HAM telah menerima 4130 aduan terkait dugaan peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang kemudian kami tindak lanjuti melalui mekanisme pemantauan dan kajian HAM. Dari kajian laporan yang ada, sebagian besar pelaku dalam dugaan kasus pelanggaran HAM yaitu Polisi, pemerintah pusat maupun daerah, TNI dan korporasi. Artinya tanggung jawab negara belum sepenuhnya dilakukan.” Ungkap Anis dalam wawancara bersama Radio Elshinta pada Rabu (11/12/2024).

“Memungkasi Desember ini komnas HAM merilis 1 kasus terkait dampak Program Strategis Nasional (PSN) yang  jutru sebaliknya memiliki dampak pelanggaran Hak asasi, dari 216 PSN yang dilaunching sejak 2016 sampai tahun 2024, 114 PSN diantaranya mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi,” ungkapnya.

Anis Hidayah mengatakan Pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dampak pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) yang berjalan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk menyusun dari awal kebijakan-kebijakan pembangunan nasional berdasarkan prinsip-prinsip HAM.

Elshinta Peduli

Apa yang disampaikan itu berdasarkan laporan pengaduan yang diterima Komnas HAM, peninjauan ke beberapa PSN yang diadukan, melakukan analisis, berdiskusi dengan masyarakat, bertemu dengan para korban dan berdiskusi dengan pemerintah.

“Kami mengusulkan penundaan sampai ada satu evaluasi yang menyeluruh terkait dengan PSN yang sudah berjalan. Dorongan atau Rekomendasi Komnas HAM adalah menyusun dari awal agenda perencanaan pembangunan berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia” kata Anis.

Harapannya, dilibatkannya partisipasi masyarakat dalam evaluasi tersebut akan memberikan satu masukan yang penting soal bagaimana program pembangunan berjalan kedepan.

Terkait pelanggaran HAM berat, Komnas HAM terus mendorong pemerintah segera menuntaskan penanganan kasus yang ada, karena korban memiliki hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Dari 16 Kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani Komnas HAM, sudah ada 4 kasus yang berhasil naik ke pengadilan. Tahun ini Komnas HAM sedang berfokus pada penyelesaian 2 kasus pelanggaran HAM berat yaitu Kasus Uniflora Aceh dan Kasus Pembunuhan Munir.

Sementara itu, dalam acara puncak peringatan hari HAM sedunia Kemenham di TMII, Jakarta Timur pada Selasa (10/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkokumham-imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Rencana pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan penyusunan kembali rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menjadi dasar penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu.

Yusril mengatakan sejumlah program yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembangunan nasional kedepan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), ini menjadi tantangan yang berat bagi kita semua dan harus selesaikan. Pemerintah bertanggungjawab  atas kemajuan dan perlindungan HAM.

“Kesadaran kita bersama bahwa Persoalan HAM adalah persoalan semua orang tapi tanggung jawab kemajuan dan perlindungan HAM oleh amandemen konstitusi dibebankan kepada negara dan disebutkan terutama oleh pemerintah”  ujar Yusril.

Penulis: Sukma Salsabilla/Ter

 

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News