Kementerian PPPA: Lindungi anak dari bahaya medsos

Wacana pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial terus bergulir. Berbagai elemen masyarakat telah menyerukan seputar bahaya anak-anak yang terlalu dini bermain di ranah media sosial. Namun tidak sedikit orangtua justru membuatkan akun media sosial anaknya yang masih balita dan bahkan bayi.

Update: 2024-12-18 16:53 GMT
Ilustrasi media jejaring sosial. (Flickr)

Elshinta.com - Wacana pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial terus bergulir. Berbagai elemen masyarakat telah menyerukan seputar bahaya anak-anak yang terlalu dini bermain di ranah media sosial. Namun tidak sedikit orangtua justru membuatkan akun media sosial anaknya yang masih balita dan bahkan bayi.

“Memang salah kaprah. Ada kebutuhan orangtua mendokumentasikan tumbuh kembang anaknya. Di sisi lain, ada penyediaan sarana prasarana yang bisa diakses gratis tanpa orantua menyiapkan memory card yang besar dan lain-lain,” kata Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ciput Eka Purwianti dalam wawancara di Radio Elshinta Rabu 18/12/2024.

Dalam konteks keberadaan media sosial sebagai sarana memajang foto dan video, Ciput menegaskan, orangtua juga harus paham anak-anak berhak untuk dilindungi identitas dirinya termasuk tidak men-publish foto-foto anak.

Ciput menambahkan, Kementerian PPPA dan stakeholder terkait saja saat mendokumentasikan foto-foto atau video yang ada anak harus mendapatkan persetujuan orangtua dan anak. “Sayangnya di Indonesia masih lemah literasi digitalnya, termasuk pengawasan dan pengendalian orangtua terhadap penggunaan media sosial bagi anak-anak,” kata Ciput.

Orangtua perlu mengetahui batasan-batasan saat menampilkan foto anak-anak di media sosial. Jika publikasi foto anak dilakukan secara berlebihan, bisa tersandung pasal 59 UU Perlindungan No 35 tahun 2014. Jika ada kapitalisasi, bahkan bisa masuk kategori eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Masing-masing platform media sosial telah memiliki aturan global tentang kebijakan keselamatan anak, di antaranya pembatasan usia. Saat ini semua media sosial mempergunakan batasan usia 13 tahun untuk anak bisa membuat akun. Kemudian kebijakan seputar konten, yang tidak boleh mengandung konten seksual, pornografi, dan lain-lain atau standard community-nya.

Tapi platform media sosial, kata Ciput, tidak bisa bekerja sendiri melakukan filter, sehingga dibuat mekanisme reporting. Oleh karena itu, selain mendorong literasi orangtua dan masyarakat, Ciput berharap semua harus bergerak bersama-sama melaporkan jika menganggap ada konten yang melanggar. Peran serta masyarakat sangat penting agar platform media sosial tersebut segera menindaklanjuti.

Saat ini pemerintah, kata Ciput, melalui Kementerian Komdigi sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Hal yang diatur dalam penyelenggaraan sistem elektronik adalah ranah private, yang di dalamnya melibatkan individu-individu yang membuat konten layanan, produk, atau fitur akan diatur termasuk batas usia anak yang diperbolehkan membuat konten.

Selain batas usia, katanya, nantinya ada sistem yang menyampaikan pemberitahuan pada orangtua bahwa anaknya sudah mengakses layanan tersebut. Dan untuk anak usia 17 tahun (ke bawah) otomatis harus ada persetujuan orangtua.

Menurut Ciput, langkah ini penting karena anak-anak sekarang adalah generasi digital. Jika mereka dibatasi seperti yang dilakukan Autralia, anak-anak ini pintar akan mencari jalan alternatif untuk mengakses media sosial dengan bebas.

Kementerian PPPA menyadari anak-anak harus mendapat perlindungan tetapi jangan dilupakan mereka memiliki hak. Sehingga perpektif masyarakat dalam melindungi anak jangan sama sekali membatasi atau menutup akses anak pada teknologi. Tetapi bagaimana menyiapkan anak-anak punya kecakapan, keterampilan, sehingga pada saat mereka menggunakan teknologi informasi komunikasi men-filter berbagai hal negative.

 

Penulis: Dwi Iswanto/Ter

Tags:    

Similar News