Pengadilan Tipikor vonis eks kepala SMK Pembaharuan 4 tahun penjara

Elshinta.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis terhadap eks Kepala SMK Pembaharuan Porsea Maridin Marpaung dengan empat tahun pidana penjara.

Update: 2024-12-31 08:13 GMT
Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis (tengah) ketika membacakan putusan kepada tiga terdakwa korupsi dana Bos, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Elshinta.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis terhadap eks Kepala SMK Pembaharuan Porsea Maridin Marpaung dengan empat tahun pidana penjara.

"Menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Maridin Marpaung karena terbukti korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun ajaran 2019-2021," ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa Maridin terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp277.607.000 atau Rp277,60 juta lebih, sebagaimana dakwaan subsider.

"Terdakwa Maridin terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum terdakwa Maridin membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan dua bulan.

Hakim juga memberikan pidana tambahan, yakni menghukum terdakwa Maridin untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp200 juta lebih.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya menegaskan.

Namun, lanjut dia, apabila terdakwa Maridin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Tagor Simangunsong selaku eks Bendahara BOS SMK Pembaharuan Porsea, dan Dotor Marpaung selaku eks Operator Dapodik SMK Pembaharuan Porsea masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar masing-masing uang pengganti sebesar Rp41 juta subsider enam bulan penjara.

Adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya program pendidikan terutama dana BOS.

"Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ungkap Hakim As'ad.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Cabjari Toba Samosir di Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyatakan sikap apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis ini.

JPU Cabang Kejari Toba Samosir di Porsea Desy Afriani Napitupulu sebelumnya menuntut terdakwa Maridin dengan pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider dua tahun sembilan bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Tagor dan Dotor dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dituntut membayar uang pengganti yang nominal berbeda.

"Menuntut terdakwa Tagor untuk membayar uang pengganti Rp36.500.000 subsider dua tahun enam bulan penjara, sedangkan terdakwa Dotor dituntut membayar uang pengganti Rp41 juta subsider dua tahun enam bulan penjara," kata JPU Desy.

Tags:    

Similar News