Diduga korupsi dana desa, mantan kades di Brebes ditangkap petugas
Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes.
Elshinta.com - Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2022. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi di tingkat desa yang semakin meresahkan masyarakat.
informasi yang diperoleh, mantan kepala desa Jumarso Bin Radiman (41) diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 407.000.000. Tindakan tersebut mencakup penggunaan dana ADD dan DD yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan beberapa program pembangunan desa.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes menunjukkan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor tahun 2022, di antaranya:
1. Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.
2. Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes.
3. Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai dilaksanakan.
4. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, mengungkapkan tersangka menggunakan uang tersebut untuk keeluan pribadi.
"Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat," kata Kasat reskrim.
Kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa dan sejumlah warga masyarakat. Hasil dari pemeriksaan ini semakin memperkuat dugaan bahwa mantan kepala desa tersebut telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Disebutkan, proses penyelidikan dimulai sejak Juli 2023. Namun, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024. Kini, ia ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasat Reskrim AKP Resandro, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. "Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang.
"Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.