Sertifikasi guru madrasah wajib, amanat UU

Sebanyak 484.678 guru madrasah belum memiliki sertifikasi guru sehingga belum bisa mendapatkan tunjangan kesejahteraan seperti yang dijanjikan pemerintah. hal itu disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, Thobib Al Azhar.

Update: 2025-01-11 06:25 GMT
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, dan Ketua Panitia Nasional Pelaksanaan Pendidkan Profesi Guru di Kementerian Agama, Thobib Al Azhar.. Foto: Suwiryo

Elshinta.com - Sebanyak 484.678 guru madrasah belum memiliki sertifikasi guru sehingga belum bisa mendapatkan tunjangan kesejahteraan seperti yang dijanjikan pemerintah. Hal itu disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, Thobib Al Azhar.

Ia menjelaskan pihaknya akan mendorong ratusan guru madrasah yang belum memiliki sertifikat untuk mengikuti program sertifikasi bagi guru madrasah yang segera akan dimulai pada 1 maret mendatang.

Menurut Thobib sertifkasi guru tersebut merupakan syarat mutlak untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Artinya kita masih punya PR, punya tanggung jawab untuk menyelesaikan sertifikasi guru madrasah ini agar mereka bisa menikmati program pemerintah  Pak Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan para guru," ujarnya.

Thobib pun mengaku diberikan dedline oleh Menteri Agama hingga dua tahun ke depan untuk menyelesaikan sertifikasi guru. Sebab hal ini menjadi momentum yang sangat bagus agar para guru yang belum bersertifikasi bisa mengikuti program tersebut.

Thobib yang saat ini mendapat penugasan baru sebagai Ketua Panitia Nasional pelaksanaan pendidkan profesi guru di Kementerian Agama, merasa yakin target dua tahun yang diberikan Menteri Agama bisa diselesaikan.

Thobib menambahkan bagi guru yang belum memiliki sertifikasi guru dan ingin mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.

“Misalnya dia harus mengajar minimal satu tahun. Yang kedua, dia harus memiliki kualifikasi pendidikan sarjana S1. Dan, ketiga adalah linieritas program studinya dengan mata pelajaran yang diajar serta ada beberapa persyaratan lain, yang saya rasa para guru juga sudah paham," ujar Thobib.

Khusus bagi guru yang belum memiliki ijazah S1 atau sarjana maka Kementerian Agama mendorong para guru tersebut untuk melanjutkan pendidkan jenjang S1-nya karena hal itu juga disyaratkan dalam UU.

“Kementerian Agama sebenarnya dulu punya program melalui beasiswa Indonesia Bangkit dan telah bekerjasama dengan UIN Siber Syeh Nurjati Cirebon untuk menyelesaikan ijazah S1 nya," tambah Thobib Al Azhar.

Meski demikian Thobib memahami jika ada guru yang sudah tidak lagi memiliki semangat untuk melanjutkan S1 karena berbagai alasan misalnya faktor usia. Tetapi karena program sertifikasi guru menurut UU harus berijazah S1, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan agar bisa mengikuti program sertifikasi guru. Sehingga nantinya bisa mendapatkan tunjangan guru seperti yang dijanjikan Pemerintah sebesar Rp 2 juta.

“Memang kami juga sudah meminta kepada Pak Dirjen atau teman-teman yang lain agar  memberikan atensi bagi guru - guru yang belum memiliki ijazah S1, yang saat ini jumlahnya sekitar 40 ribu guru,” ungkapnya.

Lebih lanjut Thobib menjelaskan pihaknya terus memberikan perhatian penuh pada guru-guru madrasah. Bagaimana pun kondisinya, mereka telah banyak memberikan kontribusinya bagi anak didik. Meski belum memiliki sertifikasi mereka tetap mendapatkan insentif setiap bulannya sebesar Rp 250 ribu.

“Artinya ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perhatian kami kepada para guru. Bahkan kepada para guru yang ada diwilayah 3 T juga sudah kami berikan tunjangan khusus sebagai bentuk kehadiran pemerintah kepada mereka meski belum memiliki ijasah S1," pungkas Thobib Al Azhar.

 

Penulis: Suwiryo/Ter

Tags:    

Similar News