Polda Sumut limpahkan lima tersangka dugaan suap seleksi PPPK Langkat ke JPU
Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Sumut merampungkan penyidikan dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat.
Elshinta.com - Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Sumut merampungkan penyidikan dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, ada lima orang yang di tersangka yang di limpahan ke Kejaksaan Tinggi Sumut yakni masing-masing A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, RN Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) ESD dan SA kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta AS sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Hadi juga mengatakan, selain tersangka, Polisi juga menyerahkan barang bukti dugaan suap kelimanya.
"Hari ini penyidik membawa lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, setelah dinyatakan lengkap," kata Kabid Hadi Wahyudi, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Misriadi, Senin (13/1).
Hadi juga menyebut bahwa melalui proses yang panjang dan ketelitian, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dugaan suap kelimanya.
"Penyidik memerlukan proses secara cermat untuk menetapkan status tersangka. Sehingga hari ini setelah selesai, langsung dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka lima orang ini setelah Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan cukup bukti pada tahun 2024.