Polres Jakarta Utara amankan tujuh begal kendaraan bermotor
Anggota Kepolisian Resort Jakarta Utara mengamankan tujuh pelaku yang diduga telah melakukan pembegalan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada malam hari.
Elshinta.com - Anggota Kepolisian Resort Jakarta Utara mengamankan tujuh pelaku yang diduga telah melakukan pembegalan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada malam hari.
Para pelaku yang tinggal di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, kini sedang dilakukan penyidikan setelah diamankan anggota Satreskrim Polres Jakarta Utara di rumah mereka masing-masing, tanpa perlawanan berarti.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025 sekitar pukul 02.55 WIB, saat Basri pulang dari tempatnya bekerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario G 6930 DI melintas di atas jembatan akses Marunda. Basri tiba-tiba dipepet empat sepeda motor dengan jumlah 6 orang pelaku.
Diantara 6 orang pelaku salah seorang dari mereka langsung mengarahkan seperti senjata air soft gun ke arah korban dan menyuruhnya untuk berhenti. Namun, korban yang sadar akan adanya bahaya kejahatan, maka ia berusaha kabur dengn menambah kecepatannya hingga terjatuh setelah menabrak sepeda motor pelaku.
Didampingi Wakapolres AKBP James Riyadi Hutabarat, Kasat Reskrim AKBP Benny Cahyadi, Humas AKP Ken Rustoko, dan Kanit Reskrim Iptu Fauzan Yonnadi, Kapolres Jakarta Utara, AKBP Ahmad Fuady menjelaskan, bahwa saat korban terjatuh ada pelaku sejumlah 2 orang yang melakukan penganiayaan kepada korban dengan melukainya hingga terjatuh, kemudian para pelaku membawa kabur motor milik korban.
Lebih lanjut Kombes Fuady memaparkan, bahwa para pelaku sebelum melakukan aksinya, mereka berkumpul melaksanakan pesta miras atau meminum minuman keras, setelah itu pergi berkeliling mencari calon korban atau target.
"Para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di Jembatan Jalan Akses Marunda, di Putaran Justus Jl Raya Sekh Nawawi Al-Bantani, arah Pulo Gadung dan Jl Raya Marunda SP244 Cilincing," kata Fuady seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono, Jumat (31/1).
Ditegaskan Kombes Ahmad Fuady, bahwa para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun, karena pidana pencurian dengan kekerasan dan atau memberikan bantuan kepada pelaku utama dalam melakukan tindak pidana, dan atau penadahan sebagai kebiasaan Jucto penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana, dan atau pasal 56 KUH Pidana, dan atau Pasal 481 KUH PIdana Jo Pasal 480 KUH Pidana.