Polsek Koja ungkap pelaku pembuang janin berusia enam bulan
Anggota Kepolisian Sektor Koja mendapat laporan dari warga adanya penemuan janin berusia antara 6 - 7 bulan, di Jl Walang Baru, Tugu Utara, Kec Koja, Jakarta Utara, pada 27 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB yang berada di dalam kantong plastik hitam.
Elshinta.com - Anggota Kepolisian Sektor Koja mendapat laporan dari warga adanya penemuan janin berusia antara 6 - 7 bulan, di Jl Walang Baru, Tugu Utara, Kec Koja, Jakarta Utara, pada 27 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB yang berada di dalam kantong plastik hitam.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta alat bukti termasuk CCTV yang berada di lokasi kejadian, anggta kepolisian Sektor Koja dibantu dari Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap dan mengamankan 2 pelaku yang kini masih dalam penyelidikan.
Pelaku yang terdiri dari lelaki dan perempuan berinisial MFS 19 dan ZPA 17 yang masih duduk di bangku sekolah SLA yang berbeda, namun telah menjalin hubungan selama 2 tahun telah diketahui kedua orang tuanya.
"Mereka lepas kontrol dan berani melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Fuadi seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono, Jumat (31/1).
Namun saat kandungan bertambah besar, kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan di sebuah hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan meminum obat atas saran dari seorang teman keduanya berinisial A yang kini masih dalam pencarian.
Kapolres Jakarta Utara, A Fuadi, didampingi Kapolsek Koja, Andri Suharto, Kasat Reskrim AKBP Benny Cahyadi dan Humas Polres Jakarta Utara, AKP Ken Rustoko menjelaskan bahwa kedua pelaku ini menggugurkan kandungannya pada 25 Januari 2025, dengan cara meminum obat dengan tujuan agar janin yang dikandungnya dapat keluar atau digugurkan.
Fuadi mengatakan, janin yang sudah keluar dikemas dalam plastik, disimpan dalam boks di bawah jok motor Nmax warna putih dengan nopol B 3111 ULY, lalu mereka berdua berangkat untuk membuangnya di lokasi dekat pompa air tempat ditemukan janin itu oleh warga.
Ditegaskan Fuadi, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, karena akan disangkakan dengan pasal 77a jo psl 5a UURI no.17 th 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI no1 th 2016 ttg perubahan kedua UURI no.23 th 2002 ttg perlindungan anak, dan atau psl 24, 28 UU no.17 th 2023 tentang kesehatan jo psl 55 KUH Pidana.