Komnas Haji: Presiden segera terbitkan Keppres Biaya Haji

Sampai awal Februarui 2025 belum ada pengumumkan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler. Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Keppres BPIH pun belum tampak dirilis.

Update: 2025-02-04 13:13 GMT
Masjidil Haram, Ka\\'bah Mekah. Foto: Kementerian Agaram RI

Elshinta.com - Sampai awal Februarui 2025 belum ada pengumumkan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler. Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Keppres BPIH pun belum tampak dirilis.

Keppres BPIH merupakan proses lanjutan yang tidak terpisahkan dari pembahasan biaya haji yang sebelumnya digelar antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama dan Panja Komisi VIII DPR RI pada awal tahun 2025.  Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) BPIH harus mendapatkan persetujuan dari DPR, lantas menjadi landasan presiden menerbitkan Keppres.   

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyampaikan Keppres BPIH menjadi vital sebagai landasan hukum bagi Kementerian Agama untuk menyampaikan besaran biaya dimasing-masing embarkasi dan waktu pelunasan yang akan menjadi bukti kepastian bagi calon jemaah berangkat ke tanah suci.

“Dan tidak kalah krusial Keppres digunakan oleh Kementerian Agama sebagai dasar untuk menarik atau mencairkan dana dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk membayar berbagai komponen kebutuhan haji baik di tanah dan di Arab Saudi,” katanya dalam rilis yang diterima Elshinta, Selasa (4/2/2025).

Komponen itu seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, biaya layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Masyair), asuransi, layanan di embarkasi atau debarkasi, imigrasi, visa, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi. Termasuk pelayanan umum (general service) di dalam negeri dan di Arab Saudi yang sudah harus segera dieksekusi.  “Jika Keppres belum terbit secara prosedural BPKH tidak dapat mengeluarkan dana haji,” katanya.

Bila merujuk pada jadwal yang sudah dirancang Kementerian Agama, 2 Mei 2025 merupakan pemberangkatan kloter pertama misi haji Indonesia ke Tanah Suci. Sedangkan tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Juni tahun silam, penandatanganan kontrak sudah dimulai 13 Januari 2025 (13 Rajab 1446 H). Dan, paling akhir 14 Februari 2025 (15 Sya’ban 1446 H) dengan sistem siapa cepat segera memperoleh layanan (first come first serve).

Setiap negara pengirim jemaah dari seluruh dunia bersaing ketat mengincar lokasi-lokasi strategis agar jemaahnya menempati hotel atau penginapan yang jaraknya dekat dengan tempat peribadatan baik di Mekkah, Madinah, Arafah dan Mina. Sehingga jika lambat membayar kontrak, jemaahnya Indonesia berpotensi mendapatkan lokasi yang jauh dari sentra ibadah. Hal ini akan sangat memberatkan terutama bagi para lansia dan mereka yang mengalami persoalan kesahatan. Efeknya persiapan pelaksanaan haji bisa tidak maksimal.

Komnas Haji berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Keppres BPIH dalam waktu dekat. Agar kontrak-kontrak segera bisa difinalisasi dan seluruh rencana persiapan penyelenggaraan haji bisa segera dijalankan. Sekedar menjadi pengingat, musim haji tahun lalu Keppres BPIH sudah diterbitkan pada 9 Januari 2024 sehingga calon jemaah punya waktu yang relatif panjang untuk melakukan pelunasan.

 

Penulis: Muslichun/Ter

 

Tags:    

Similar News