Kejari Boyolali musnahkan ribuan barang bukti rampasan berkekuatan hukum tetap
Sebanyak 7.965 item barang bukti (BB) rampasan, dari hasil kejahatan selama periode Januari hingga Desember 2024 dimusnahkan Kejaksaan Negeri Boyolali Jawa Tengah, di tempat pembuangan akhir (TPA) Winong, Boyolali, Kamis (6/2).
Elshinta.com - Sebanyak 7.965 item barang bukti (BB) rampasan, dari hasil kejahatan selama periode Januari hingga Desember 2024 dimusnahkan Kejaksaan Negeri Boyolali Jawa Tengah, di tempat pembuangan akhir (TPA) Winong, Boyolali, Kamis (6/2).
Barang bukti tersebut seperti narkotika, minuman keras, corbek atau celurit panjang, obat penggugur kandungan dan gawai.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengatakan, barang rampasan yang dimusnahkan sebanyak 60 perkara, di mana itemnya 7.965 barang rampasan mulai dari perkara narkotika, keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lain atau perkara orang, harta, benda serta tindak pidana ringan.
“Dari 7.965 item tersebut berbagai barang pada tahun 2024 surat pemberitahuan dilakukan penyidikan dari pihak Polres Boyolali dan jajaranya,” kata Tri Anggoro Mukti seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto.
Tri Anggoro Mukti mengatakan, Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan barang rampasan tersebut setelah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama setahun.
“Keamanan negara ketertiban umum itu sebanyak 81 perkara, narkotika 53 perkara, dan orang harta benda sebanyak 91 perkara,” kata Kajari.
Tri Anggoro Mukti juga mengajak semua pihak tentang pentingnya kolaborasi untuk saling bahu membahu menekan angka kriminalitas. Khusus Januari hingga Februari 2025, telah terima SPDP sebanyak 19 perkara.
"Saya harapkan sampai akhir 2025 tidak terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Dan juga kolaborasi bersama untuk sambut berlakunya KUHP baru di tahun depan. Banyak aturan yang baru dan perlunya sinergi penegakan hukum, khususnya di Kabupaten Boyolali." ujar Tri Anggoro.
Tri Anggoro menambahkan, kasus yang menonjol pada 2024 lalu meliputi orang, harta, benda, baik itu perkelahian, pencurian, dan menyangkut perkara kekerasan serta penipuan.
“Peningkatan kasus kejahatan terjadi di bulan-bulan tertentu. Misalnya, Maret, April, Mei atau bertepatan dengan hari besar saat terjadi gagal panen,” tandasnya.