Penggusuran cacat prosedur, Menteri ATR/BPN janji usut sengketa tanah Bekasi

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan peninjauan lapangan ke Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi.

Update: 2025-02-07 16:14 GMT
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan peninjauan lapangan ke Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi.

Kehadirannya ini untuk merespon penggusuran rumah akibat sengketa tanah yang telah berlangsung lama.

Menteri Nusron bertemu langsung dengan beberapa korban penggusuran, seperti Bu Asmawati, Bu Mursiti, dan Pak Yadi.

"Alhamdulillah kita hari ini bisa mengunjungi Bu Asmawati, Bu Mursiti, dan Pak Yadi. Beliau bertiga ini salah seorang pemilik rumah yang digusur," kata Menteri Nusron kepada Elshinta pada Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan, sengketa tanah ini bermula dari jual beli tanah seluas 3,6 hektare pada tahun 1976 oleh pemilik awal, Juju, kepada Abdul Hamid.

Namun, Juju kembali menjual tanah tersebut kepada Kayat pada tahun 1982, mengakibatkan munculnya sertifikat baru atas nama Kayat.

"Waris Abdul Hamid, Mimi Jamilah, kemudian menggugat Kayat dan pemilik lahan lainnya, mengakibatkan putusan pengadilan yang menguntungkan Mimi Jamilah dan berujung pada eksekusi penggusuran," jelas Nusron.

Kemudian, Menteri Nusron menyoroti prosedur eksekusi yang dinilai Cacat Prosedur.

"Dalam keputusan pengadilan tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat. Seharusnya BPN dilibatkan dalam proses sengketa awalnya, jangan maen eksekusi," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (7/2). 

Menteri ATR/BPN berjanji akan memperjuangkan hak para korban melalui mediasi.

"Kami akan koordinasi dengan pengadilan negeri Cikarang dan memanggil semua pihak yang bersengketa, termasuk para korban. Kami akan berusaha agar rumah-rumah ini dikembalikan," paparnya.

Nusron juga menyatakan berdasarkan pengecekan peta, beberapa rumah yang digusur berada di luar area sengketa.

"Ini imbas dari tidak dilibatkannya BPN. Ini akan kami perjuangkan dalam mediasi," tambahnya.

Ia berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Tags:    

Similar News