Polda Bali tetapkan 9 tersangka kasus dugaan perkelahian di Finns Beach Club 

Polda Bali mengungkap penanganan kasus dugaan keributan yang berujung perkelahian antara sejumlah Warga Negara Asing (WNA ) dengan sejumlah Security Finns Beach Club yang terjadi pada Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.

Update: 2025-02-20 16:56 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Polda Bali mengungkap penanganan kasus dugaan keributan yang berujung perkelahian antara sejumlah Warga Negara Asing (WNA ) dengan sejumlah Security Finns Beach Club yang terjadi pada Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut bertempat di Finns Beach Club, Jl. Pantai Barawa, Desa Tibubeneng, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Kusmayadi, Kabidlabfor Kombes Pol Ketut Sukena dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka.

“Terkait kasus ini Polda Bali akan menangani secara professional, obyektif, terukur dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (20/2). 

Terkait kasus tersebut, sebelumnya kedua belah pihak sama-sama saling melaporkan kepada pihak kepolisian. Mereka mengklaim sama-sama merasa menjadi korban,. Pihak WNA melaporkan Scurity Finns Beach Club di Polres Badung dan sebaliknya pihak Security Finns Beach Club melaporkan WNA di Ditreskrimum Polda Bali.

Untuk perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 13 februari 2025, yang ditangani Satreskrim Polres Badung hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan 8 orang tersangka, karena terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban atas nama JE dan MR dimana keduanya belakangan diketahui merupakan WNA asal Australia.

Kedelapan (8) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan security Fins Beach Club, masing-masing atas nama IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM. Kedelapan tersangka tersebut telah dilakukan penahanan para tersangka tersebut mulai tanggal 18 februari.

Sedangkan modus operandimya diketahui saat para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu mempiting korban sampai jatuh.

Sementara salah satu pelaku lainnya atas nama INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban di bawa ke parkiran staf finns. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.

Pasal yang dipersangkakan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan. 

Sementraa LP yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka atas nama MR. Laki-laki 30 tahun, WNA Australia dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 februari 2025. 

Modus operandinya tersangka atas nama MR bersama teman temannya (WNA) membuat keributan di Finns Beach Club kemudian setelah terjadi keributan MR mendekati dan mendorong korban an. IMBY (security Finns Beach) selanjutnya MR melakukan pemukulan kearah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh.

Korban sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir atas bawah berdarah dan 2 Buah Gigi bawah bagian depan Korban terlepas serta Hidung Korban Mengeluarkan darah sehingga dibawa oleh rekannya an. DS dan DW ke Klinik MHC rekanan dari Finns Beach Club.

Pasal yang dipersangkakan yaitu melanggar hukum pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP (ancaman hukuman 5 tahun).

Upaya kedepan tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi dan Polda Bali akan intensifkan penempatan-penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan diharapkan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita smua betapa pentingnya menjaga situasi Kamtibmas Bali.

“Terkait kasus ini Polda Bali akan menangani secara professional, obyektif, terukur dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum,” kata Kapolda Bali.

Tags:    

Similar News