Dalam hitungan jam, Polres Langkat berhasil ungkap kasus penggelapan belasan mobil rental

Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil rental, dari beberapa titik di seputaran Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Selasa (18/2) sekira pukul 01.00 WIB.

Update: 2025-02-24 18:53 GMT
M Salim

Elshinta.com - Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil rental, dari beberapa titik di seputaran Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Selasa (18/2) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu H.W Batubara, dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma dalam press release yang disampaikan dihalaman Jananuraga Mapolres Langkat, Jumat (21/2) menyebutkan, sebanyak empat belas unit mobil berbagai merk berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. Belasan mobil tersebut merupakan mobil rentalan dari sembilan orang pemilik. Sementara itu satu unit mobil masih dalam pengejaran petugas. 

"Seperti yang rekan-rekan saksikan bersama ada empat belas unit mobil telah kita amankan sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana penggelapan, dan mobil tersebut adalah mobil rentalan, hanya dalam waktu 24 jam kami berhasil mengamankan itu, sementara itu satu unit mobil lagi masih dalam pengejaran anggota kami," ujar Kapolres, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim.

Sebagai dasar dilakukannya pengamanan atau penyitaan terhadap belasan mobil tersebut atas laporan warga yang tertuang di LP SPKT Mapolres Langkat tertanggal 20 Februari. Tercatat ada sembilan orang sebagai korbannya, para korban berasal dari Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.

Lebih lanjut Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo membeberkan kronologis kejadiannya, sekitar bulan januari 2025 salah seorang korban ada membuat laporan  bahwasanya ada merentalkan lima belas unit mobil kepada terlapor dengan alasan pada saat itu mobil akan digunakan sebagai transportasi pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat.

Dikarenakan terlapor masih ada hubungan keluarga (paman) dengan pelapor (korban), sehingga pelapor pun percaya dan disepakati pembayaran akan dilakukan setiap bulannya, dan pembayaran awal dijanjikan pada tanggal 5 Februari 2025.

Namun setelah lewat tanggal 5 Februari pembayaran tidak juga dilakukan dan pada selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB diketahui bahwa GPS setiap mobil yang direntalkan tersebut telah mati dan terlapor juga sudah tidak dapat dihubungi lagi. 

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.000,. (dua milyar delapan ratus juta rupiah) lalu membuat laporan secara resmi ke Polres Langkat guna proses hukum.

Hingga saat dilakukanya press release terkait dugaan penggelapan belasan unit mobil rental ini terlapor atau diduga sebagai pelaku inisial FD (42) masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dan sekitar sembilan orang telah diambil keteranganya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Salah seorang pemilik mobil warga Kota Medan Irfan menyampaikan ucapan terima kasih  kepada Kepolisian Daerah Sumatra Utara terkhusus kepada Polres Langkat yakni Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan juga Polsek Padang Tualang yang telah merespon terkait aduan dan laporan terkait mobil yang diduga digelapkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab.

"Sekali lagi kami sangat berterimakasih setelah apa yang kami sampaikan ke Polres Langkat maupun Polsek Padang Tualang menjadi atensi untuk segera melakukan tindakan upaya paksa untuk mengambil dan mengamankan unit kami," katanya.

Tags:    

Similar News