Pengacara bantah suap Hakim Heru Hanindyo, akui hanya catatan honor
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah telah memberikan uang kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo.
Elshinta.com - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah telah memberikan uang kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025), Lisa berulang kali meminta maaf kepada Heru atas pencatatan namanya dalam dokumen terkait uang.
Lisa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera. Jaksa mendakwa para hakim menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Namun, Lisa membantah telah menyerahkan Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu kepada Heru.
Tanya-Jawab di Persidangan
Dalam sidang, kuasa hukum Heru Hanindyo mengonfirmasi pencatatan uang tersebut:
"Di dakwaan disebutkan Pak Heru menerima Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu?"
"Itu honor saya dari klien, kebetulan majelisnya Pak Heru, dan itu hanya catatan saya. Saya minta maaf, Pak Heru," jawab Lisa.
Heru pun menegaskan kembali pertanyaannya:
"Saudara sudah disumpah. Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?"
"Tidak," tegas Lisa seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (26/2).
Heru kemudian meminta klarifikasi terkait catatan yang mencantumkan namanya dalam dokumen keuangan Lisa. Lisa mengaku menuliskan nama Heru hanya untuk keperluan pribadi dan kembali meminta maaf.
Suap dan Gratifikasi
Kasus ini bermula dari upaya ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk membebaskan anaknya melalui jalur hukum. Lisa Rachmat diduga berperan dalam mencari hakim yang bersedia memberikan vonis bebas. Jaksa mengungkap bahwa suap diberikan, hingga akhirnya putusan bebas Ronald Tannur dibatalkan dalam kasasi di Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Selain kasus suap, Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang, termasuk Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu yen, 6.000 euro, dan 21.715 riyal. Jaksa menyebut uang itu disimpan di safe deposit box dan rumahnya.