Penulisan berita dan pengelolaan PPID tingkatkan akuntabilitas Kemenag

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Drs.H. Muhammad Yunus, MA membuka secara resmi Zoom Meeting Rapat Koordinasi Kehumasan dan PPID.

Update: 2025-02-26 19:06 GMT
Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Drs.H. Muhammad Yunus, MA membuka secara resmi Zoom Meeting Rapat Koordinasi Kehumasan dan PPID Tim Kerja Humas Komunikasi Publik Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenagsu, Selasa (25/2/2025).

Yunus dalam sambutannya sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan ini dan berharap semoga kegiatan ini berjalan sukses dan lancar. Ia juga mengharapkan Rakor Kehumasan dan PPID dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme humas di Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah dalam rangka menciptakan citra baik organisasi.

“Kepada seluruh Humas Kabupaten/Kota dan Madrasah diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan baik dan mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber untuk menambah ilmu dan wawasan tentang kehumasan,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Rabu (26/2). 

Sementara itu Ketua Tim Humas Komunikasi Publik Data dan Informasi (HKP Datin) Kanwil Kemenagsu H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si mengatakan, melalui kegiatan ini dapat  meningkatkan kompetensi SDM dalam bidang kehumasan dan pengelolaan PPID sehingga PIC Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah dapat menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, akurat kepada publik.

Katim HKP Datin menyampaikan, berdasarkan perjanjian kinera Tahun 2025 Rencana Tim Kerja Humas, Komunikasi Publik, Data dan Informasi Kanwil Kemenagsu yaitu, membuat persentase pemberitaan negatif tentang Kementerian Agama yang di counter, mendata jumlah viewer yang memanfaatkan digital layanan Kanwik kemenagsu dan membuat persentase layanan keagamaan dan Pendidikan Agama Berbasis IT.

“Pemberitaan negatif yang berasal dari media massa dan media sosial, akan di counter dengan pemberitaan dan publikasi media massa dan pemberitaan negative melalui surat resmi dan disampaikan ke PPID atau surat masuk di PTSP, harus disampaikan atau dibalas dengan surat resmi sesuai rekomendasi pejabat terkait,” ungkapnya.

Mulia Banurea menambahkan, terkait pengelolaan data yang merupakan sekumpulan fakta atau informasi berupa angka, simbol, kata-kata atau citra harus dikelola dengan baik. Misalnya data prestasi yang diperoleh oleh satker agar dikemas berupa info grafis selanjutnya di publikasikan melalui berita maupun media sosial. 

“Begitu juga data alumni Madrasah Aliyah yang lulus di sekolah kedinasan, PTN/PTLN melalui seleksi atau jalur undangan, ASN/TNI Polri, BUMN/BUMD tahun ajaran 2023/2024 agar di desain menjadi info grafis selanjutnya di publikasi melali berita dan media sosial yang tujuannya untuk diinformasikan ke publik untuk meyakinkan publik bersekolah di madrasah menjadi solusi meraih cita-cita menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Katim HKP Datin menjelaskan, terkait PPID bagi satker yang tidak memiliki website PPID maka dokumennya disampaikan kepada Korwil PPID dari HKP Datin Kanwil Kemenagsu untuk selanjutnya akan dipublikasikan di Webskite PPID Kanwil Kemenagsu di menu satker. 

Tags:    

Similar News