Komplotan spesialis pencuri kambing lintas kabupaten dibekuk Polres Kudus
Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengamankan 2 orang komplotan spesialis pencuri atau maling kambing usai menggasak 8 ekor kambing milik warga.
Elshinta.com - Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengamankan 2 orang komplotan spesialis pencuri atau maling kambing usai menggasak 8 ekor kambing milik warga Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (3/3). Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Mejobo dan residivis di kasus yang sama di kabupaten lain.
"Tim berhasil mengamankan pencuri ternak kambing yang beraksi di wilayah Mejobo. Pelaku ini sudah beraksi beberapa kali ," ujar Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin, Kamis (6/3).
Para pelaku berinisial SP (49) dan AL (40) merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Mereka melakukan pencurian ternak kambing di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada selasa,18 Februari 2025 lalu.
Selain kedua pelaku, tim juga mengamankan SN (48) warga Kecamatan Mejobo yang berperan sebagai pembeli barang hasil kejahatan.
Danail menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi K 1955 RK. Dimana, setelah mendapat barang curang dimasukkan kedalam mobil.
Dijelaskan, mendapati adanya laporan masyarakat kehilangan ternak, tim lantas melakukan olah TKP dan mengecek CCTV di sekitar lokasi untuk penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk, Tim Opsnal Resmob Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku dengan peran yang berbeda.
Menurut Danail, pengakuan SP dan AL, mereka mengambil 8 ekor kambing milik warga Desa Hadiwarno dengan cara memasukkan di kendaraan mobil Xenia yang sudah mereka siapkan sebelumnya. Kemudian kambing dijual kepada SN sebanyak 8 ekor dengan harga Rp 4 juta. Hasil penjualan dibagi dua.
“Jadi 8 ekor kambing dibeli SN dengan harga Rp. 4 juta, kemudian dijual lagi 5 ekor kambing di Pasar Wage Pati seharga Rp. Rp. 3,5 juta. Dan sisa 3 ekor termasuk 1 anak kambing yang baru lahir masih di kuasai SN,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (6/3).
Kasat Reskrim menyebut jika kedua pelaku ini pada kamis tanggal 27 Februari 2025 juga melakukan tindak pidana yang sama yakni pencurian ternak di Lasem Kabupaten Rembang sebanyak 9 ekor.
“Saat ini ketiga kami amankan di Polres Kudus untuk proses lebih lanjut", ungkapnya.