Pemkot Serang batal segel loket parkir Stadion Maulana Yusuf

Permasalahan tarif parkir yang diterapkan di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang terus berlarut larut. Rencana penyegelan oleh pemerintah Kota Serang kembali batal.

Update: 2025-03-07 18:44 GMT
Sumber foto: Mamo Erfanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Permasalahan tarif parkir yang diterapkan di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang terus berlarut larut. Rencana penyegelan oleh pemerintah Kota Serang kembali batal. 

Wali Kota Serang bersama dengan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang yang berencana menyegel loket parkir hanya mengasilkan kesepakatan bahwa pihak pengelola membuka gerbang parkir hingga permasalahan dapat ditengahi oleh pengadilan.  

Setelah melakukan pertemuan antara  pihak pengelola dengan Pemerintah Kota Serang secara terbuka dan disaksikan ratusan masyarakat, kesepakatan antara pemerintah dengan pihak pengelola hanya menghasilkan kesepakatan pihak pengelola membuka gerbang parkir sementara. 

Wali Kota Serang, Budi Rustandi menjelaskan bahwa kesepakatan sementara dengan pihak pengelola parkir yakni membuka gerbang parkir dan membebaskan biaya parkir masuk stadion. 

"Tidak boleh ada lobi-lobi, karena dampak semrawut sekarang ini karena ada pungli, kemudian nanti ada yang jaga dari Satpol PP, kalau sampai berani berlakukan tiket parkir lagi kita ambil kuncinya," kata Budi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Jumat (7/3). 

Pemerintah Kota Serang saat ini telah memiliki Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, kita kerja kompak, kita kerja cepat tandanya. 

Meski berkali kali mendapat protes dari masyarakat agar pemerintah meniadakan tarif parkir bagi masyarakat yang akan beraktifitas berolahraga di kawasan stadion, namun hampir dua tahun lebih permasalahan tersebut tak kunjung selesai. Justru pengelola terkesan kucing kucingan dengan pemerintah meskipun telah beberapa kali dilayangkan surat peringatan. 

Sementara itu Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menerangkan bahwa  CV Aqila selaku pihak ketiga pengelola parkir stadion Maulana Yusuf  tidak memenuhi kewajiban sebagaimana perjanjian yang telah disepakati atau terjadi wanprestasi.

"Sudah kita surati berkali kali soal tanggung jawabnya," katanya. 

Ia menjelaskan, wanprestasi CV Aqila  selaku pengelola parkir Stadion, pertama pembayaran yang dilakukan CV Aqila  tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. "Contoh harus bayar Rp 100 juta, ternyata cuma bayar Rp 50 juta dulu. Begitu ada teguran 1, 2, 3 sudah lewat baru dibayar lagi. Itu terjadi pada tahun lalu," ucapnya. 

Wanprestasi yang kedua adalah tidak jelas batas yang dikuasai oleh pengelola Stadion justrus melebar kemana mana, sesuai temuan di lapangan. 

"Contoh harusnya lahan yang dipungut biaya retribusi parkir di atas lahan 4.000 meter, tapi mereka pengelolaanya melebar kemana-mana, akhirnya disewakan kepada para pedagang," tandasnya. 

Tags:    

Similar News