Dittipidter Bareskrim Polri ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Bali 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam hal ini melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) telah menggelar acara jumpa pers terkait pengungkapan kasus perkara dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Bali. 

Update: 2025-03-11 21:43 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam hal ini melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) telah menggelar acara jumpa pers terkait pengungkapan kasus perkara dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Bali. 

Bareskrim juga telah menetapkan empat (4) orang sebagai tersangka terkaut kasus perkara dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Gianyar mengatakan keempat pelaku yang ditangkap berinisial GC, BK, MS dan KS.

Nunung menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pengoplos adalah dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.

"Hasil oplosan (LPG bersubsidi) tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya," kata Nunung Syaifuddin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (11/3). 

Menurutnya  tersangka GC selaku pemilik usaha ilegal tersebut membeli atau mendapatkan tabung LPG ukuran 3 kg bersubsidi yang masih berisi atau masih penuh dan tabung LPG ukuran 12 kg serta tabung LPG ukuran 50 kg yang berada dalam keadaan kosong untuk dilakukan pengoplosan di gudang. 

Tersangka SG dibantu oleh tersangka BK dan MS untuk mengoplos, sementara tersangka KS sebagai supir dump truck.

Dalam melakukan aksinya, tersangka GC menyewakan sebuah lahan untuk jadi gudang penyimpanan milik seorang berinisial IBS dengan harga Rp8 juta per bulan.

Selanjutnya, GC membeli LPG tabung 3 kg bersubsidi sebagai bahan dasar untuk bekerja yang didapatkan dari pengecer atau penjual LPG tabung 3 kg bersubsidi keliling seharga Rp21.000 per tabung.

Untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut, tersangka GC menggunakan enam buah kendaraan, di antaranya dua buah mobil pick up dan satu buah dump truck milik sendiri, serta satu unit dump truck dan dua mobil pick up sewaan.

Setelah dioplos, tersangka GC mencari pembeli dan menjual LPG tabung 12 kg dan LPG tabung 50 kg kepada warung-warung atau usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali dan sekitarnya.

Adapun LPG 12 kg dijual dengan harga Rp170 ribu hingga Rp180 ribu per tabung. Sementara, gas 50 kg dijual dengan harga Rp670 ribu sampai dengan Rp750 ribu per tabung.

Sementara itu, tersangka MS dan BK berperan sebagai karyawan yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai pengoplos LPG.

Kedua tersangka tersebut kemudian melakukan pengoplosan gas dengan cara menggunakan alat berupa pipa besi yang digunakan untuk memindahkan gas dari LPG tabung 3 kg subsidi ke LPG tabung 12 kg dan LPG tabung 50 kg yang berada dalam keadaan kosong, dibantu dengan balok es sebagai pendingin tabung.

Untuk satu tabung gas 12 Kg, mereka membutuhkan empat tabung gas 3 kg, sedangkan untuk mengisi satu tabung gas 50 kg diperlukan 18 tabung gas 3 kg. Tersangka MS dan BK digaji Rp2,2 juta per bulan.

Selanjutnya, tersangka KS bertugas sebagai sopir yang mendistribusikan gas hasil oplosan tersebut kepada pembeli dan mengangkut gas elpiji 3 mg dari kios-kios ke tempat pengoplosan dengan gaji Rp1,2 juta per bulan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tags:    

Similar News