Polres Malang ungkap sindikat pemerasan mengaku KPK dan wartawan
Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan sindikat bermodus mengaku sebagai anggota KPK dan wartawan.
Elshinta.com - Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan sindikat bermodus mengaku sebagai anggota KPK dan wartawan. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka diamankan.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025) mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha kopi, LG (33), warga Kepanjen, Kabupaten Malang yang menjadi korban pemerasan oleh para pelaku.
Ke lima pelaku antara lain NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44), warga Blitar serta MH (62) dan MR (58) asal Kepanjen, Kabupaten Malang. Keempatnya berhasil diamankan petugas. Sementara satu pelaku lain, MF (31) warga Kecamatan Pakisaji, Kabuaten Malang, berperan sebagai sopir yang mengantar para pelaku ke lokasi target.
“Modus para pelaku adalah mendatangi pelaku usaha kopi, kemudian menyampaikan bahwa kopi yang diproduksi menyebabkan keracunan. Dengan alasan itu, mereka mengintimidasi korban dan meminta uang dari Rp500 juta hingga disepakati Rp7 juta,” kata Kompol Bayu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Kamis (13/3).
Untuk meyakinkan ancamannya pelaku juga mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi namun tidak dilaporkan ke Polda.
Barang bukti yang di amankan antara lain dua mobil, dokumen, sejumlah Id card berlogo LH- KPK, Id card media PT Merpati Pos dan dokumen yang ketika diteliti lebih dalam semua identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah aspal," tegas Wakapolres.
Selain memeras korban di Kepanjen, lanjut Bayu, sindikat ini juga melakukan aksi serupa di Wonosari, Kabupaten Malang, dengan korban seorang pemilik usaha peternakan serta di wilayah Blitar. Sementara di Wonosari korban sempat menyerahkan Rp10 juta dengan dalih limbah peternakan mencemari lingkungan.
“Ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan TKP akan bertambah,” ujarnya.
Diharapkan masyarakat yang merasa pernah jadi korban modus yang menyaru dari KPK ,atau LSM dapat lapor ke Polres Malang.
"Dan kasus ini yang membuat pengusaha UMKM yang tengah tumbuh terganggu ini yang tidak benar," tandas mantan Kapolsek Genteng Kali Surabaya ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.