RUU Polri Berpotensi Perluas Kewenangan, RUU TNI Hanya 3 Perubahan

RUU Polri yang sedang dibahas di DPR mencakup 47 pasal perubahan yang dinilai dapat memperluas kewenangan Polri secara signifikan, sementara RUU TNI hanya mengalami tiga perubahan yang lebih moderat

Update: 2025-03-17 15:00 GMT
Sumber foto: Elshinta.com/ Antara

Elshinta.com - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas di DPR RI menuai sorotan karena mencakup 47 pasal perubahan yang dinilai dapat memperluas kewenangan Polri secara signifikan. Sementara itu, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) hanya mengalami tiga perubahan, yang dinilai lebih moderat.

Dalam diskusi yang diunggah oleh jurnalis Hersubeno Arief, narasumber Slamet Ginting, seorang pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional Jakarta, mengungkapkan bahwa perubahan dalam kedua RUU tersebut berpotensi membawa dampak besar terhadap struktur ketatanegaraan Indonesia.

Perubahan RUU TNI: Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI Aktif
Salah satu poin utama dalam revisi RUU TNI adalah terkait dengan pengisian jabatan sipil oleh perwira aktif TNI. Berdasarkan pernyataan Menteri Pertahanan setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI pada 12 Maret 2024, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh perwira tinggi TNI tanpa harus pensiun. Sebelumnya, Pasal 47 Ayat 1 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 menyatakan bahwa perwira aktif harus pensiun jika menduduki jabatan sipil, kecuali pada 10 lembaga tertentu.

Usulan revisi juga menambahkan lima lembaga baru yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kejaksaan Agung/Pidana Militer. Hal ini dinilai sejalan dengan praktik di negara lain yang juga menempatkan militer di posisi strategis dalam lembaga-lembaga tersebut.

Selain itu, dalam revisi RUU TNI juga diusulkan satu pasal tambahan yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengambil tindakan dalam situasi darurat yang belum diatur secara rinci dalam undang-undang.

Perubahan RUU Polri: Wewenang yang Meluas
Berbeda dengan revisi RUU TNI yang hanya mengalami tiga perubahan, RUU Polri mengalami 47 perubahan yang dinilai dapat memperluas kewenangan polisi secara signifikan. Salah satu isu utama dalam revisi ini adalah kedudukan Polri yang langsung di bawah presiden dan memiliki dua “senjata”: senjata api dan kewenangan hukum.

Beberapa perubahan krusial dalam RUU Polri antara lain:
- Status Brimob dan Polisi Konvensional: Dalam Konferensi Jenewa, polisi dikategorikan sebagai sipil yang dipersenjatai. Jika Brimob dianggap sebagai pasukan paramiliter, maka seharusnya berada di bawah Kementerian Pertahanan, sementara polisi konvensional lebih cocok berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM karena tugas utamanya adalah penegakan hukum.
- Kewenangan Polri dalam Pengawasan Ruang Siber: Pasal 14 dalam RUU Polri memberikan kewenangan luas kepada Polri dalam mengawasi dan mengamankan ruang siber. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta TNI, yang sudah memiliki unit siber masing-masing.
- Potensi Dominasi Polri atas Sektor Keamanan: Beberapa pasal dalam RUU ini memperluas kewenangan Polri hingga ke ranah yang sebelumnya berada di bawah instansi lain, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bea Cukai, Badan Pengelola Perbatasan, serta TNI dan Bakamla dalam konteks keamanan dalam negeri.
- Kesalahan Interpretasi Pasal 30 UUD 1945: Pasal 30 UUD 1945 membagi tugas pertahanan dan keamanan antara TNI dan Polri. Namun, dalam RUU Polri yang baru, cakupan keamanan diperluas hingga mencakup keamanan nasional, maritim, siber, lingkungan, energi, dan pangan. Jika disahkan, revisi ini berpotensi membuat Polri menjadi lembaga dengan kewenangan yang lebih besar dibandingkan ABRI pada masa Orde Baru.

Tumpang Tindih Kewenangan dan Kritik Terhadap RUU Polri
RUU Polri yang sedang dibahas ini juga berisiko menciptakan konflik kewenangan antara berbagai lembaga negara. Misalnya, dalam hal yurisdiksi internasional, kewenangan Polri dalam menangani kapal berbendera Indonesia di wilayah laut internasional bisa berbenturan dengan Angkatan Laut. Begitu pula dengan pengawasan ruang udara yang bisa tumpang tindih dengan Angkatan Udara dan BSSN.

Perubahan lain yang disoroti adalah rencana pelebaran kewenangan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri yang dapat mengarah pada dominasi kebijakan nasional dalam konteks keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Hal ini berpotensi bertabrakan dengan peran Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Melihat banyaknya perubahan dalam RUU Polri yang berpotensi memperluas kewenangan secara signifikan, para pengamat menilai perlu adanya evaluasi mendalam sebelum disahkan. Pembatasan kewenangan yang jelas diperlukan agar tidak terjadi dominasi Polri dalam berbagai sektor keamanan yang seharusnya ditangani oleh lembaga lain.

Di sisi lain, revisi RUU TNI yang lebih minimalis dinilai lebih selaras dengan kebutuhan struktural ketatanegaraan tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan. Dengan demikian, penting bagi DPR RI dan pemerintah untuk memastikan bahwa revisi kedua UU ini tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi serta keseimbangan kekuasaan.

Penulis: Hutomo Budi

Tags:    

Similar News