Jelang Lebaran, Polres Kudus musnahkan ribuan botol miras dan knalpot brong

Polres Kudus Jawa Tengah melakukan pemusnahan ribuan minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) yang merupakan barang bukti dari Operasi Pekat Candi 2025 yang berlangsung di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jumat (21/3).

Update: 2025-03-21 22:22 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Kudus Jawa Tengah melakukan pemusnahan ribuan minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) yang merupakan barang bukti dari Operasi Pekat Candi 2025 yang berlangsung di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jumat (21/3).

Kegiatan yang dihadiri hadiri sejumlah jajaran Forkopimda Kudus, FKUB, MUI dan Ormas serta instansi terkait ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang Idulfitri 2025 di wilayah Kanupaten Kudus.

Pemusnahan dilakukam setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025, sebagai simbol komitmen bersama dalam menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) dan penegakan lalu lintas yang telah dilakukan selama periode bulan Agustus – Januari 2025.

Sebanyak 3.520 botol miras berbagai 1715 merek dan 1.805 liter miras jenis oplosan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Selain itu, 1875 knalpot brong yang disita selama operasi penegakan lalu lintas periode Agustus – Januari 2025 juga dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda listrik.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun Operasi Pekat Candi 2025 yang dilaksanakan Polres Kudus sebelum memasuki bulan Ramadhan atau selama 20 hari.

"Tentunya hal ini wujud keseriusan kami, untuk menekan penyakit masyarakat, tentunya tidak luput dari kerja sama dan peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah Kudus," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (21/3). 

Menurut Kapolres, minuman beralkohol merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap minuman beralkohol.

Senada, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan jika perda nomer 12 tahun 2004 menyatakan Kabupaten Kudus nol persen minuman beralkohol sehingga berbagai upaya pemberantasan terus dilakukan. Baik itu dilakukan oleh tim satuan penegak perda yakni Satpol PP maupun Polres Kudus.

Tags:    

Similar News