Pembunuh wanita hamil di Hotel Kudus tertangkap, pelaku merupakan pacar korban

Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus Jawa Tengah dalam jangka waktu 1X24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di dalam sebuah kamar hotel di wilayah Kudus pada hari Kamis (10/4) lalu.

Update: 2025-04-14 21:35 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus Jawa Tengah dalam jangka waktu 1X24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di dalam sebuah kamar hotel di wilayah Kudus pada hari Kamis (10/4) lalu.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, wanita tersebut merupakan korban pembunuhan yang pelakunya tidak lain adalah pacarnya sendiri yang kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kudus. Pelaku berinisial MZI (34) ditangkap setelah melakukan aksi kejinya tersebut. Pelaku merupakan warga Kabupaten Pati.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota kami, kasus penemuan mayat di kamar hotel di wilayah Kecamatan Kota kabupaten Kudus bisa kita ungkap, setelah ada laporan. Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya pada hari itu juga," kata Kapolres Senin (14/4).

Djelaskan, untuk identitas korban berinisial SR masih berusia 28 tahun yang merupakan warga Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.

"Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena korban hamil dan minta pertanggungjawaban kepada pelaku yang kemudian terjadi cekcok sehingga berujung pembunuhan," papar Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (14/4). 

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menyebut, Keduanya berangkat dari Pati dengan menggunakan mobil Brio warna putih, kemudian check in di hotel di daerah Kecamatan Kota pada hari Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Sempat istirahat, kemudian pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor pacar (korban) meninggal Over Dosis.

Mendapati laporan, Tim Inafis langsung datang ke lokasi untuk olah TKP. "Dari hasil autopsi menyebutkan ada luka memar pada kepala, wajah dan anggota gerak, luka lecet pada wajah dan leher. Kemudian didapatkan tanda mati lemas, sebab kematian adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan korban meninggal.” imbuh Danail.

Hasil autopsi keluar, petugas menyimpulkan kematian korban karena dibunuh yang akhirnya pelaku yang merupakan pacar korban berhasil ditangkap pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung mengakui perbuatannya.

“Motifnya karena korban minta pertanggungjawaban kehamilannya dan terjadi cekcok di kamar hotel sehingga membuat pelaku membekap kemudian membanting korban dan terbentur lantai serta mencekik korban sehingga mengalami lemas,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Brio waran putih, satu buah bantal hotel, satu buah bedcover warna putih, satu buah sprei warna putih, satu potong kaos oblong milik korban dalam keadaan terpotong, satu potong sweter warna hitam kombinasi putih dalam keadaan terpotong, satu potong kain jarik yang sudah terpakai dan tiga buah perlak/underpad yang sudah terpakai.

Dalam kasus ini tersangka MZI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tags:    

Similar News