Modus kenalan dan kencan dengan korban, dua orang ditangkap petugas
Satreskrim Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah mengungkap kasus bermodus melalui aplikasi dengan rayuan manis.
Elshinta.com - Satreskrim Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah mengungkap kasus bermodus melalui aplikasi dengan rayuan manis. Seorang pria muda asal Pabelan, Kabupaten Semarang, kehilangan motor, handphone dan dompet, setelah dibujuk pelaku menginap di sebuah hotel di Ampel, Boyolali.
Dalam waktu singkat, Reskrim Polsek Ampel bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali bergerak cepat membekuk dua pelaku yang kabur di wilayah Surakarta.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan, keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia menyatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 362 Jo 55 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami apresiasi kerja cepat dan sinergis tim Polsek Ampel dan Resmob Satreskrim. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap ajakan pertemuan dari orang tak dikenal, apalagi lewat aplikasi chatting yang rawan disalahgunakan,” tegas Kapolres, Selasa seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Selasa (15/4).
Kejadian bermula pada Kamis 27 Maret 2025. Korban berinisial IA (24), berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi chatting bernama Walla. Setelah beberapa kali berkomunikasi, korban diajak bertemu di kawasan Pasar Ampel, dan selanjutnya diminta untuk menyewa kamar di Hotel Ken Dedes, Kecamatan Ampel.
Di sanalah rencana jahat itu dimulai. Ketika korban tengah mandi, pelaku langsung mengeksekusi aksinya. Sepeda motor Honda PCX milik korban, handphone, dompet berisi KTP, dan kartu ATM raib dibawa kabur oleh pelaku.
Merespons hal ini, Polsek Ampel, Unit Reskrim Polsek Ampel dipimpin Kapolsek Ampel langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Boyolali.
Sementara itu saat ungkap kasus dalam gelar perkara kasus ini di Mapolres setempat, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi, didampingi Plt kasihumas IPTU Winarsih, menjelaskan. para pelaku menggunakan modus licik dan terencana.
“Modusnya memanfaatkan aplikasi chatting untuk menjaring korban. Dengan pendekatan bujuk rayu, mereka menggiring korban ke lokasi tertentu, lalu saat korban lengah, mereka melakukan pencurian,” jelas AKP Joko Purwadi.
Dari hasil penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pertama, RB (36), warga Kota Semarang yang tinggal di Salatiga. Pelaku kedua berinisial AM (30), warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang berdomisili di Salatiga, turut diringkus.
“Keduanya sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan, namun berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antar unit, kami berhasil melacak dan menangkap mereka di wilayah Surakarta,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, handphone VIVO Y17S milik korban, dua unit handphone milik pelaku yakni Oppo A96 dan Samsung Galaxy A13, serta surat jaminan BPKB sepeda motor hasil curian.
“Kedua pelaku kini sudah kami amankan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Jo 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, karena telah melakukan pencurian bersama-sama secara terencana,” tegas AKP Joko.
AKP Joko Purwadi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih waspada terhadap modus kejahatan berbasis digital yang kian berkembang.
“Kejahatan kini makin canggih, memanfaatkan teknologi dan kelengahan psikologis korban. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada ajakan dari orang tak dikenal, terutama yang dikenalnya lewat aplikasi atau media sosial,” pungkasnya.