Kemenkes tanggapi kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Dokter di Garut

Kemenkes mengecam dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter di Garut. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan oleh KKI demi memastikan keadilan dan perlindungan pasien.

Update: 2025-04-16 17:16 GMT
Sumber foto: Radio Elshinta

Elshinta.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum tenaga medis di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dugaan tindakan tidak terpuji ini tidak hanya mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan di Indonesia.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, ST, MKM, disebutkan bahwa perlindungan terhadap pasien merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. “Kami menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pasien adalah prioritas tertinggi dalam pelayanan kesehatan. Tidak ada toleransi bagi tenaga medis yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin profesi,” ujar Aji.

Menanggapi kasus ini, Kemenkes segera mengambil langkah cepat dan tegas. Salah satu tindakan awal yang dilakukan adalah mengirimkan surat resmi kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk meminta pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang bersangkutan. Pencabutan STR ini akan secara otomatis menggugurkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga dokter tersebut tidak dapat lagi menjalankan praktik kedokteran secara legal di Indonesia.

Sementara itu, KKI saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus tersebut. Proses ini dilakukan dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan tempat dokter tersebut bekerja, serta aparat penegak hukum yang menangani aspek pidana dari kasus ini. KKI juga akan menelaah dari sisi etik dan disiplin profesi untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil bersifat adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Apabila hasil investigasi nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin profesi, maka KKI akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sementara STR. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut SIP oknum tenaga medis tersebut sebagai bagian dari sanksi administratif dan perlindungan terhadap masyarakat.

Kemenkes menekankan bahwa proses ini akan diawasi secara ketat dan terbuka untuk publik guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. “Kami memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini akan berjalan secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada keadilan,” tambah Aji Muhawarman.

Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Kemenkes juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien, serta membangun sistem pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan praktik tenaga kesehatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya seleksi ketat dan pengawasan berkelanjutan terhadap para tenaga medis, bukan hanya dalam hal kompetensi, namun juga dalam aspek moral, etika, dan perilaku profesional.

Melalui tindakan tegas ini, Kementerian Kesehatan berharap masyarakat tetap percaya terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia. Kemenkes juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran etik atau hukum dalam pelayanan medis.
 

Penulis: Remon Fauzi

Tags:    

Similar News