Razia warung di Undaan, Satpol PP Kudus amankan ratusan botol miras

Menciptakan kondisi aman dan nyaman diwilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang disinyalir menjual miras di Kecamatan Undaan. Dalam razia tersebut berhasil mengamankan 232 botol miras berbagai merk.

Update: 2025-04-16 22:34 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Menciptakan kondisi aman dan nyaman diwilayah Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang disinyalir menjual miras di Kecamatan Undaan. Dalam razia tersebut berhasil mengamankan 232 botol miras berbagai merk.

Razia ini dilakukan sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Plt. Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo menjelaskan razia ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Wadul K1 dan K2,  adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang meresahkan warga. "Tim bergerak ke lokasi sasaran dari dua warung ini kami amankan ratusan botol miras berbagai merk", katanya, Rabu (16/4).

Dijelaskan, setelah dihitung terdapat 232 botol miras yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Saat ini semua barang bukti sudah di sita oleh PPNS dan di bawa ke kantor Satpol PP Kudus.

"Para penjual miras akan kami minta datang ke Kantor untuk di lakukan pembinaan dan proses lebih lanjut", imbuh Budi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini. 

Pihak Satpol PP Kudus berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras di lingkungannya. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kudus tetap terjaga, melalui kanal Whatsapp/SMS “Wadul K1 K2” 08562025111 juga bisa melalui layanan pengaduan laporkasat.kuduskab.go.id.

Tags:    

Similar News