UIN Maulana Malik Ibrahim DO mahasiswa pelaku perkosaan
Universitas Islam Negeri Malang (UIN) Malang menjatuhkan sanski pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi semester VI, Ilham Prada Firmansyah (23) yang melakukan pemerkosaan pada mahasiswi.
Elshinta.com - Universitas Islam Negeri Malang (UIN) Malang menjatuhkan sanski pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi semester VI, Ilham Prada Firmansyah (23) yang melakukan pemerkosaan pada mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang video pengakuan dia unggah ke media sosial dan jadi sorotan banyak kalangan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr.A.Fattah Yasin M.Ag mengungkapkan UIN Maulana Malik Ibrahim mengaku sangat kecewa.
“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dengan kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Kamis (17/4).
Atas kejadian tersebut yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
“Ilham Prada Firmansyah secara resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat yang bersangkutan sesuai dengan kode etik dan tata tertib mahasiswa,” jelasnya.
Sementara itu , Pranata Humas Ahli Muda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M Fathul Ulum membenarkan Ilham Prada Firmansyah merupakan mahasiswa semester VI.
“Sejak video yang dibuatnya viral kampus dan fakultas berupa mencari kebenaran dan akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya tersebut. Karena dalam video tersebut menyebut nama lembaga maka pihaknya mengkaitkan dengan aturan yang berlaku dan dari kajian dan pendalaman yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat,” ungkapnya.
Dari hasil ini, pihak fakultas merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat pada yang bersangkutan ke pihak rektorat.
"Dari rekomendasi fakultas, rektorat bersikap dengan menjatuhkan sanski pemberhentian secara tidak hormat atau DO pada Ilham Prada Firmansyah dan sejak dikeluarkannya keputusan tersebut yang bersangkutan bukan lagi mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim,” jelasnya.
Ditanya soal kasus pemerkosaan yang dilakukannya bakal dibawa ke jalur hukum, Pranata Humas Ahli Muda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M Fathul Ulum menyatakan tidak ikut campur soal itu.
“Soal apa yang melatarbelakangi, dan akan di bawa ke pihak kepolisian pihaknya tidak ikut campur karena hal itu bukan urusan UIN Maulana Malik Ibrahim apalagi dalam pengakuannya yang bersangkutan minum-minuman keras di luar kampus dan aksi pemerkosaan dilakukan di luar kampus,” tandasnya.