Nyambi jualan pil koplo, penjual mie ayam dan bakso di Boyolali ditangkap polisi

Polres Boyolali Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria pedagang bakso dan mie ayam yang nyambi jual pil koplo di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, pada Jumat malam (18/4/2025).

Update: 2025-04-23 16:58 GMT
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Boyolali Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria pedagang bakso dan mie ayam yang nyambi jual pil koplo di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, pada Jumat malam (18/4/2025).

Hal tersebut terungkap  dalam konferensi pers di mapolres setempat pada Rabu (23/4/2025).

Tersangka diketahui pedagang bakso dan mi ayam atas nama Winarto, 38, warga Kacangan, Andong. Ia ditangkap di warungnya dengan barang bukti 50 butir tablet warna putih berlogo "Y" yang diduga mengandung Trihexyphenidyl atau pil koplo.

“Pil koplo dibeli oleh W seharga Rp35.000 per 10 butir, dijual Rp70.000 per 10 butir, untungnya dia 100%. Soal asal dari pil koplo tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan kepolisian," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto didampingi Kasi Humas, Iptu Wienarsih seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Rabu (23/4).

Dikatakan lebih lanjut, Winarto mendapatkan pil koplo dipasok oleh seseorang yang disebut inisialnya A.

“Tidak menutup kemungkinan jaringan ini tidak hanya berada di satu toko bakso. Kemungkinan ada di tempat lain,” kata Kapolres Rosyid.

Ia mengingatkan efek penggunaan pil koplo yaitu tahan melek atau tidak tidur, doping, menimbulkan rasa kebal, hingga kebas.

Kapolres Rosyid mengatakan pil koplo membuat pemakai tahan begadang hingga pagi lalu akhirnya melakukan tindak pidana kriminalitas yang lain.

“Pembelinya random, siapapun bisa beli, bahkan menurut informasi anak-anak juga bisa membeli pil tersebut,” kata dia.

Atas permbuatannya, Winarto kemudian disangkakan pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengatakan Winarto berjualan pil koplo karena alasan ekonomi.

“Pak Winarto ini merasa hasilnya jualan mie ayam dan bakso masih kurang, dibeli Rp35.000 lalu dijual Rp70.000 per 10 butir, dijualnya di warung mi ayam dan bakso,” kata dia.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi soal narkoba di masyarakat dan kalangan pelajar. Masyarakat bisa melapor lewat call center pusat 110 atau Si Boba di nomor +62 823-2694-8383. Laporan soal narkoba bakal ditindaklanjuti tanpa harus membuat laporan resmi.

“Sebelumnya dia baru tiga kali dititipi untuk dijual kembali di warung baksonya itu. Diiming-iming pasti ada pembeli, dan pembeli diarahkan ke warung baksonya. Pengakuan tersangka baru 20 butir, tapi masih kami dalami,” kata dia.

Sementara itu, Winarto mengaku ia menjual dengan paket atau kemasan berisi 10 butir. Ia mengaku penjualan dilakukan random bahkan pernah ada anak-anak yang pernah membeli.

Winarto mengaku baru berjualan kali ini. Namun, kepolisian masih perlu mendalami karena Winarto telah tiga kali dipasok.

“Alasannya karena tergiur keuntungan,” kata dia.

Ada kode khusus untuk pembeli di warung bakso dan mi ayam plus plus miliknya bagi yang menginginkan pil koplo.

"Kodenya seperti ini, saya sudah bilang sama bos,” pungkasnya.

Tags:    

Similar News