Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka ditunda, Ma'ruf Amin tak hadir
Sidang gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang pernah digagas mantan Presiden Joko Widodo resmi ditunda. Penundaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Putu Gde Hariadi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025).
Elshinta.com - Sidang gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang pernah digagas mantan Presiden Joko Widodo resmi ditunda. Penundaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Putu Gde Hariadi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025).
"Persidangan ditunda, pekan depan," ujar hakim dalam persidangan tersebut.
Penundaan dilakukan karena tergugat II, yakni mantan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, tidak hadir dalam sidang tanpa menunjuk kuasa hukum untuk mewakili. Padahal, menurut hakim, surat panggilan telah dikirim dan diterima oleh pihak tergugat.
“Kita sudah kirim, dan diterima oleh pihak tergugat,” terangnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan perintah pemanggilan ulang terhadap tergugat II.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Ariyanto, menjelaskan bahwa sidang perdana dengan nomor register 96/Pdt.G/2025/PN.Skt tersebut merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Aufa Lukmana Re A.
“Tergugat I, Joko Widodo, diwakili oleh kuasa hukumnya. Tergugat III, PT Solo Manufaktur Kreasi, juga hadir melalui kuasa hukum. Namun tergugat II tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujarnya.
Penggugat Aufa Lukmana hadir dalam sidang dengan didampingi kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto. Usai sidang, Sigit menyampaikan bahwa ketidakhadiran tergugat menjadi alasan utama penundaan.
“Pemanggilan dilakukan melalui pos tercatat dan dapat dilacak. Pihak tergugat menerima panggilan, namun tetap tidak hadir,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Kamis (24/4).
Sigit juga memaparkan latar belakang gugatan. Ia menyebut janji Presiden Joko Widodo sejak menjabat Wali Kota Solo pada 2012 untuk menjadikan Esemka sebagai mobil nasional dengan target produksi 6.000 unit per tahun. Janji itu terus dibawa Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI.
“Pak Jokowi beberapa kali meninjau pabrik Esemka di Boyolali dan menekankan agar proyek ini tidak hanya menjadi simbol,” jelas Sigit.
KH Ma’ruf Amin, menurut Sigit, juga sempat menyebut peluncuran mobil Esemka dalam pidatonya di Pondok Pesantren Nurul Islam pada 2018 saat menjabat sebagai Wapres.
Namun hingga kini, produksi massal mobil Esemka belum juga terealisasi. Aufa Lukmana merasa dirugikan secara hukum atas janji yang tidak ditepati, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta karena berniat membeli dua unit mobil tersebut.