Polisi telusuri motif pembunuhan penjual nasi kuning di Sentani, Papua
Motif dari pembunuhan penjual nasi kuning, Nova Mattakena Tuhumry (33), pada Rabu (23/4) di depan BTN Doyo Grand Doyo Sentani, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, masih terus dicari aparat kepolisian.
Elshinta.com - Motif dari pembunuhan penjual nasi kuning, Nova Mattakena Tuhumry (33), pada Rabu (23/4) di depan BTN Doyo Grand Doyo Sentani, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, masih terus dicari aparat kepolisian.
Satu terduga tersangka berinisial DW, belum mengakui perbuatanya setelah diamankan oleh Tim Gabungan Polres Jayapura di Perumahan BTN Citra Kasih (lokasi hunian korban banjir bandang Kemiri Sentani, Rabu (23/4) malam.
“Polisi terus menggali fakta di lapangan. Sampai sekarang belun tergali motif dari pembunuhan penjual nasi kuning itu. Jadi dugaan Satuan Reskrim Polres Jayapura, motif pelaku melakukan pembunuhan belum tergali, karena yang terekam di CCTV, palaku mondar-mandir langsung bunuh korban,” jelas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi, Senin (28/4).
DIrreskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi di Jayapura menyatakan, pihaknya dari Polres Jayapura masih terus mendalami keterangan pelaku DW.
“Korban baru kenal sama pelaku. Untuk pelaku pembunuhan, kita bawa yang bersangkutan ke psikiater sehingga bisa tergali motif dari pembunuhan ini,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.
Fauzi menjelaskan, pelaku DW dibawa ke psikiater bukan berarti yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, tetapi guna membantu pengungkapan motif pembunahan tersebut.
Ia mengatakan, pelaku DW dikenakan sanksi Pasal 338 KUHP degan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Dan pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana yang dikenakan sanksi Pasal 340 KUHP, yang dapat dihukum pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Jayapura bersama Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang penjual nasi kuning di depan BTN Doyo Grand, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (23/4) pukul 02.15 WIT.
Terduga pelaku, seorang pria berinisial DW, diamankan oleh tim gabungan pada Rabu malam (23/4) sekitar pukul 22.25 WIT di Perumahan BTN Cinta Kasih (lokasi hunian bantuan bagi korban banjir bandang) Jalan Kemiri, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani.