Hakim vonis 8 tahun penjara pegawai Bank Mega terbukti penggelapan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa Yenny (47), selaku pegawai Bank Mega karena terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan senilai Rp8,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Elshinta.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa Yenny (47), selaku pegawai Bank Mega karena terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan senilai Rp8,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenny oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Hakim Ketua Joko Widodo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (30/4).
Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa Yenny selaku Supervisor Centralized Network Operations Kantor Bank Mega Regional Medan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selain pidana penjara, terdakwa Yenny merupakan warga Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tersebut juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ujar Hakim Joko.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Joko Widodo memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Yenny dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," kata Hakim Widodo.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing, yang sebelumnya menuntut terdakwa Yenny dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," kata JPU.
JPU Bastian dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa Yenny terlibat penggelapan uang yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8,6 miliar di PT Bank Mega Tbk Regional Medan.
"Kasus ini bermula PT Bank Mega Tbk menjalin kerja sama dengan PT Kelola Jasa Artha atau PT Kejar dalam hal Cash In Transit (CIT) dan Cash Processing Center (CPC) berlaku hingga 31 Desember 2023," ujar dia.
Berdasarkan perjanjian itu PT Kejar bertugas melakukan pengambilan dan pengantaran uang tunai milik Bank Mega kepada tujuan yang telah ditentukan.
Termasuk melakukan pemrosesan uang tunai seperti perhitungan, penyortiran, dan penyimpanan di pusat pengolahan uang (CPC) Bank Mega.
Pada 21 Mei 2024, terdakwa Yenny melakukan permintaan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) melalui email kepada administrasi PT Kejar untuk mentransfer uang sejumlah Rp360 juta ke Bank Artha Graha.
Uang itu kemudian diantar menggunakan mobil Daihatsu Grandmax, dan diterima pihak Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda sebelum akhirnya diserahkan kepada Bank Mega Medan Maulana.
"Tanpa prosedur yang sesuai, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny di Bank Mega tanpa adanya tanda terima resmi," sebut Bastian.
Tidak hanya itu, terdakwa Yenny juga terlibat dalam beberapa transaksi serupa pada 22 Mei 2024.
Dalam salah satu transaksi, Yenny meminta PT Kejar mengirimkan Rp350 juta ke Bank Danamon, kemudian diserahkan oleh saksi Muhammad Dayu Syahputra ke Bank Danamon Cabang Medan.
Namun, uang itu diterima oleh terdakwa Yenny tanpa adanya stempel resmi dari Bank Mega pada tanda terima.
Selain itu pada tanggal yang sama, terdakwa Yenny menginstruksikan pengiriman Rp460 juta ke Bank Mega Cabang Maulana Lubis.
Namun, perjalanan uang itu diubah secara tiba-tiba, dengan instruksi untuk mengantarkan uang ke Indomaret Kebun Bunga Kota Medan, dan akhirnya diterima terdakwa Yenny tanpa prosedur formal yang seharusnya dilakukan.
Selanjutnya, pada 5 hingga 19 Juni 2024, terdakwa Yenny kembali melakukan serangkaian transaksi fiktif berupa permintaan TUKAB kepada PT Kelola Jasa Artha atau PT Kejar.
"Sehingga akibat perbuatan terdakwa Yenny, PT Bank Mega Tbk Regional Medan mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp8,6 miliar," papar Bastian.


