Lembaga pendidikan di Kwarasan Sukoharjo akui adanya tindak asusila oleh mantan guru

Lembaga Pendidikan Kuttab Al Faruq di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengakui terjadi tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendidik di lingkungan sekolah berbasis agama tersebut.

Update: 2025-05-02 14:14 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Lembaga Pendidikan Kuttab Al Faruq di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengakui terjadi tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendidik di lingkungan sekolah berbasis agama tersebut. Pihak sekolah menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami para korban yang merupakan anak didik di Kuttab Al Faruq.

Perwakilan Lembaga Pendidikan Kuttab Al Faruq, Endro Sudarsono mengatakan, sekolah mengakui peristiwa ini melibatkan oknum guru berinisial DI (36), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Sukoharjo. Namun  pendidik dan juga kepala sekolah ini telah dipecat setelah laporan dugaan tindak asusila dari orang tua korban.

Sekolah sebelumnya melakukan klarifikasi pada pelaku dimana DI juga mengakui tindakan tersebut. "Pagi dapat laporan, malam kami konfirmasi dan diakui, pelaku langsung diberhentikan, keesokan harinya kami sosialisasikan pada orang tua siswa," kata Endro.

Menurut Endro, laporan dari orangtua atau wali murid para korban pelecehan diterima pihak sekolah pada Bulan Februari lalu. Ada tiga wali korban yang melaporkan anaknya  dilecehkan oleh tersangka. Setelah klarifikasi dan diakui, sekolah memberhentikan pelaku serta memfasilitasi para pelapor untuk melengkapi bukti pendukung guna melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian.

Dokumen bukti-bukti yang diperlukan untuk laporan seperti identitas pelaku dan korban, saksi-saksi hingga rekaman CCTV disediakan oleh pihak sekolah. Termasuk berkoordinasi deng psikolog apabila diperlukan sebagai bukti pendukung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) di Kentingan Solo sebagai lembaga yang memiliki wewenang memeriksa kondisi mental," bebernya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (2/5). 

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka pelaku pelecehan seksual Dendi Irwandi (DI) dengan korban murid laki-laki di Lembaga Pendidikan setingkat SD Kuttab Al Faruq Sukoharjo. Pengacara korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan sudah 20 wali murid yang melaporkan anaknya menjadi korban tindak asusila pelaku DI. Jumlah tersebut dimungkinkan masih akan bertambah mengingat aksi cabul mantan guru ini diduga sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Pihaknya masih membuka pusat aduan bagi korban-korban lain.

Tags:    

Similar News