Polres Gianyar Bali ungkap kasus dugaan pencurian gamelan
Polres Gianyar beserta jajaran berhasil mengungkap 4 kasus perkara dugaan pencurian dan juga menangkap 4 orang sebagai tersangka berserta bersama sejumlah barang bukti yang juga diamankan dari sejumlah Tempat Kejadian Perkata (TKP).
Elshinta.com - Polres Gianyar beserta jajaran berhasil mengungkap 4 kasus perkara dugaan pencurian dan juga menangkap 4 orang sebagai tersangka berserta bersama sejumlah barang bukti yang juga diamankan dari sejumlah Tempat Kejadian Perkata (TKP).
Kapolres Gianyar, AKBP Umar saat didampingi Waka Polres Gianyar, Kompol Putu Diah Kuriawandari dan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta mengatakan bahwa kasus perkara dugaan pencurian alat gamelan pertama terjadi di Banjar Peninjaoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada hari Selasa, 13 April 2025.
Tersangka mencuri 20 bilah daun gamelan/gangsa dan 3 tatakan daun gamelan/gangsa. Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IKD (32) dengan barang bukti 1 bilah daun gamelan/gangsa (selebihnya dijual) dan 3 tatakan bilah daun gamelan pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Sementara itu kasus perkara dugaan pencurian gamelan juga terjadi di Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada Kamis, 1 Mei 2025.
Polsek Ubud akhirnya berhasil menangkap IPDS alias Beruk (26) di Denpasar yang merupakan residivis kasus pencurian di tahun 2018, 2020 dan 2022. Beruk mencuri 7 (tujuh) buah Reyong namun 3 (tiga) buah Reyong sudah ditemukan di jalan raya, 1 (satu) buah Tawe-tawe dan 1 (satu) buah Kajar, 10 (sepuluh) lembar Daun Ugal, 10 (sepuluh) lembar Daun Jegog dan 5 (lima) lembar Daun Jublag. Akibatnya, warga Banjar Kelingkung menderita kerugian materi sekitar Rp39 juta.
“Dari dua kasus pencurian gamelan tersebut, kerugian mencapai Rp59 juta. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari teman pelaku dan penadah barang curian. Karena kedua pelaku menjual hasil curian ke orang yang sama,” kata AKBP Umar, Kamis (8/5).
“Para pelaku dikenakan pasal 362 dan 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal antara 5 dan 7 tahun penjara,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (9/5).
Sementara itu kasus perkara dugaan pencurian lainnya adalah pencurian sepeda motor atau curanmor dengan barang bukti masing-masing Honda Scoopy di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud pada Selasa, 5 Mei 2025.
“Sepeda motor tersebut milik Kadek Apong yang berprofesi sebagai kurir pengantar paket,” tambahnya.
Korban pada saat itu sedang mengatar paket ke rumah pelanggan, saat menunggu pembayaran, korban mendengar sepeda motornya menyala, ketika ditengok keluar ternyata sepeda motor sudah tidak ada di tempat.
Korban kemudian berteriak maling yang didengar oleh pecalang yang langsung diinformasikan ke petugas Kepolisian. Tidak menunggu lama, petugas dari Polsek Ubud dan warga setempat berhasil mengamankan tersuga pelaku kasus dugaan pencurian bernama Mahmud alias Jae (39) tidak jauh dari TKP.
Berikutnya kasus perkara dugaan pencurian kendaraan roda empat atau mobil di Banjar Gentong, Tegallalang, pada Rabu, 30 April 2025.
Tersuga pelaku kasus perkara dugaan pencirian berinisial DP (46) diketahui seorang pembeli barang bekas asal Pemogan, Denpasar.
Saat itu ia datang ke sebuah gudang milik seorang Warga Negara Asing WNA, bertransaksi untuk membeli barang-barang perlengkapan dapur milik WNA.
Saat itu pelaku melihat sebuah kendaraan roda empat jenis Daihatsu Espass terparkir di depan gudang. Pelaku sempat menanyakan siapa pemilik mobil tersebut kepada WNA pemilik gudang, namun mengaku tidak tahu dan mengatakan mobil itu sudah terparkir selama 2 bulan.
Begitu pelaku selesai menaikkan barang-barang yang dibeli dari WNA, pelaku menyuruh karyawannya untuk menderek mobil Espass itu menggunakan tali ke gudangnya di Denpasar.
Pemilik kendaraan yang mengetahui mobilnya hilang kemudian melapor ke Polsek Tegallalang.
“Pelaku tanpa izin telah mengambil barang milik orang lain sehingga kami amankan sesuai dengan laporan korban,” pungkas Kapolsek Tegallalang, AKP Ketut Wiwin Wirahadi.