Jaksa Agung optimalkan lahan rampasan negara untuk swasembada pangan Nasional
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berkomitmen dalam mendukung program swasembada pangan nasional melalui pemanfaatan aset rampasan negara.
Elshinta.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berkomitmen dalam mendukung program swasembada pangan nasional melalui pemanfaatan aset rampasan negara.
Dalam kunjungan kerjanya, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengatakan salah satu lahan yang dimanfaatkan terletak di Perumahan Griya Srimahi Indah, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Ia menyampaikan pemanfaatan aset negara yang dirampas dari hasil tindak pidana korupsi, khususnya pada kasus Benny Tjokrosaputro yang merugikan keuangan negara melalui Asabri, harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami memiliki lahan sitaan di Jawa Barat dan Banten sekitar 1.000 hektar. Khusus di Bekasi dan Karawang, ada sekitar 300 hektar. Di lokasi ini sendiri, luasnya sekitar 33 hektar. Silakan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian hingga tanah ini terjual. Aset ini harus dikembalikan ke negara sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” kata Burhanuddin, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan rampasan ini memiliki dua tujuan utama yaitu mendukung ketahanan pangan nasional dan menjaga aset negara dari penyalahgunaan.
“Kami ingin titip pesan agar tanah ini tidak disalahgunakan. Pertama, manfaatkan untuk pertanian rakyat. Kedua, amankan agar aset ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor, terutama dalam hal penataan ruang wilayah.
Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jawa Barat, untuk melibatkan tim Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan dalam penyusunan tata ruang.
“Gubernur, mohon bantuannya dalam penataan ulang RT/RW. Gunakan tim Datun kami untuk mendampingi Bupati dan Wali Kota. Ini harus sejalan dengan kebijakan pusat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menginstruksikan kepada para kepala kejaksaan negeri (Kajari) untuk menindak tegas aktivitas yang merusak lingkungan seperti galian ilegal, serta meminta agar sepadan sungai dikembalikan ke kondisi semula sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem.
“Kembalikan sepadan sungai ke fungsi awalnya. Kalau ada yang melawan, silakan gunakan kewenangan pidana,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (22/5).
Program pemanfaatan lahan ini juga akan didukung dengan teknologi, termasuk melalui aplikasi Jaga Desa yang dapat memantau kegiatan di tingkat desa.
Selain itu, Burhanuddin mendorong pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Merah Putih untuk mengelola alat-alat pertanian secara efektif.
“Kami minta pengelolaan alat pertanian dilakukan secara tertib agar tidak jadi masalah baru di daerah. Tolong kerjasama dari seluruh jajaran hingga ke tingkat desa,” tutup Burhanuddin.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan Agung terhadap program prioritas Presiden dalam membangun kemandirian pangan dan pengelolaan aset negara secara transparan dan berkelanjutan.