Puluhan orang tua calon siswa SMPN datangi Kantor Disdikbud protes sistem penerimaan
Puluhan orang tua siswa sekolah dasar datang ke posko pengaduan SPMB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (22/5/2025).
Elshinta.com - Puluhan orang tua siswa sekolah dasar datang ke posko pengaduan SPMB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (22/5/2025). Mereka menanyakan skor dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Para orang tua ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imam Baihaqi.
Di depan Kadisdik, salah satu orang tua siswa, Siti Vicky Dina mengatakan, dirinya bersama puluhan orang tua lainnya ingin menanyakan batas skor seleksi lewat jalur prestasi. Dalam juknis disebutkan, untuk jalur prestasi maksimal skor sebesar 400.
Skor itu merupakan formulasi dari nilai akademik ditambah nilai prestasi sesuai tabel dan nilai rapor rata-rata 5 semester akhir dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPAS.
Sedangkan untuk skor yang ditulis dengan tanda bintang sudah otomatis pasti diterima, karena memiliki prestasi di tingkat internasional, maupun nasional kalau di peringkat pertama. "Prestasi inipun harus berjenjang," ujarnya.
"Tapi dalam data online, kenapa ada yang skornya 3 ribu. Kami menanyakan, kenapa bisa? kalau seperti ini, yang skornya 400 apalagi dibawahnya, kan tidak diterima di sekolah yang dituju," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Jumat (23/5).
Ia mengaku sudah melihat data online yang skornya mencapai ribuan itu sejak Senin (19/5). Karena itu ia memberi usulan agar seleksi dikembalikan lagi sesuai juknis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Imam Baihaqi yang ditemui mengatakan, bahwa yang menjadi masalah adalah tafsiran dari nilai kejuaraan. "Selama ini kita menentukan kejuaraan berdasar nilai kumulatif. Tapi ada yang berpendapat bahwa batasannya 400.Padahal itu batasan nilai piagam bukan nilai kejuaraan. Kalau nasional dihitung 400, juara 2 dihitung 375. Kalau ada yang juara nasionalnya 2 harus diakumulasi. Kalau cabangnya berbeda misal sains dan musik, berarti ditambahkan. Kalau sama dianggap satu yang tertinggi," urainya.
Namun demikian, ada yang menganggap, batas atas itu 400 padahal itu batas piagamnya, bukan batas kejuaraannya.
Pihaknya mengambil kebijakan semacam itu karena sudah ada kesepakatan dengan kabupaten agar aturannya sama.
Namun demikian, agar tidak terjadi kekisruhan lagi, maka akan kembali ke juknis yang sudah beredar.