Polres Ciamis ciduk komplotan spesialis pencurian alat berat

Kepolisian Resor Ciamis menciduk komplotan spesialis pencurian kendaraan alat berat jenis stum atau vibro roller di sejumlah daerah wilayah Jawa Barat dengan empat tersangka yang berhasil ditangkap di wilayah Jawa Tengah.

By :  Darmadi
Update: 2025-05-26 19:11 GMT
Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Akmal menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus pengungkapan pencurian kendaraan alat berat di Markas Polres Ciamis, Jawa Barat, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Adeng Bustomi)

Elshinta.com - Kepolisian Resor Ciamis menciduk komplotan spesialis pencurian kendaraan alat berat jenis stum atau vibro roller di sejumlah daerah wilayah Jawa Barat dengan empat tersangka yang berhasil ditangkap di wilayah Jawa Tengah.

"Polres Ciamis melakukan penangkapan para tersangka di wilayah hukum Polres Kendal, Polres Semarang, dan wilayah hukum Polres Pemalang, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Akmal saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian alat berat di Ciamis, Senin (26/5).

Ia menuturkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan alat berat lintas daerah itu berlangsung cukup lama yang berawal dari adanya kejadian pencurian di jalan raya nasional wilayah Cikoneng, Kabupaten Ciamis pada 20 April 2025.

Adanya aksi pencurian alat berat milik perusahaan swasta itu, kata dia, jajarannya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi yang diketahui pencurian itu dilakukan dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku ini melakukan pencurian dengan cara mengangkat alat berat dengan menggunakan truk crane," kata Akmal.

Ia menyampaikan tim dari Polres Ciamis kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisa sejumlah kamera pengintai di jalanan atau CCTV untuk mengetahui jalur mana yang digunakan pelaku.

Akhirnya polisi, kata dia, bisa menelusuri arah kendaraan truk crane yang membawa kendaraan berat tersebut yang melaju ke arah Bandung, kemudian masuk Tol Cisumdawu lalu Cipali dan dibawa ke daerah Jawa Tengah.

"Kami berusaha mengungkap tindak pidana dengan metode penggunaan teknologi, kami analisa CCTV," katanya.

Ia menyampaikan, hasil penyelidikan itu diketahui truk crane yang membawa alat berat itu dijual tanpa balik nama, kemudian alat berat sudah diubah warna catnya dan dijual oleh pelaku seharga Rp150 juta.

Tim dari Polres Ciamis, kata dia, akhirnya dapat mengetahui keberadaan kendaraan yang dicuri, begitu juga diketahui siapa pembeli, sopir truk crane dan juga orang yang terlibat dalam aksi pencurian itu sampai akhirnya bisa ditangkap di beberapa tempat wilayah Jawa Tengah.

Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan terungkap ada empat orang, satu di antaranya merupakan oknum aparat yang selanjutnya sudah diserahkan ke instansi tempat tugasnya.

Hasil pengakuan tersangka, kata dia, aksi tersebut sudah dilakukan di delapan tempat kejadian perkara sejak 2019, dan yang sudah berhasil diamankan baru dari tiga lokasi.

"Pelaku juga melakukan perbuatan yang sama di delapan TKP di beberapa wilayah Jawa Barat, dan beberapa di antaranya merupakan alat berat milik pemerintah," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka status sipil mendekam di Rumah Tahanan Polres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tags:    

Similar News